Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Pengedar di Sambelia, Sabu 26,44 Gram Berhasil di Disita

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB — Kejelian petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial JPP diamankan di sebuah hotel setelah polisi menemukan barang bukti tersembunyi seberat 26,44 gram.
 
Pengungkapan bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.13 WITA, saat Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H. menerima informasi adanya warga yang diduga membawa narkotika. Informasi segera disampaikan kepada Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., yang langsung mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi.
 
Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas tiba di Hotel Dewi Tunjung Biru, Kamar Nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan. Penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian terduga tak membuahkan hasil. Namun ketelitian petugas saat memeriksa area di luar dugaan tepatnya pada tumpukan barang tak terpakai di samping kamar membuahkan hasil. Di dalam sebuah tas pinggang, tersimpan barang bukti lengkap:
 
- 1 plastik klip besar berisi sabu
- 14 plastik klip berisi sabu
-  Total berat bruto: 26,44 gram
-  Timbangan digital, alat hisap lengkap, korek gas
-   4 plastik klip kosong
-   2 unit telepon seluler
-   Uang tunai Rp331.000
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Sambelia. Kasatresnarkoba menyatakan penyidikan masih diperdalam untuk melacak asal-usul dan jaringan yang lebih luas. Terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lanjutan.
 
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen pemberantasan narkotika hingga ke tingkat wilayah:
 
"Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dan ketelitian personel di lapangan. Kami mengimbau warga tak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan setiap informasi akan kami tindak lanjuti."
 
Terduga diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Laporan: Bagoes