REKENING BOTOK DITUNDA JELANG DEMO: BANK MANDIRI MENGAKU DIMINTA POLISI, PPATK BANTAH—SIAPA SEBENARNYA YANG MEMERINTAH?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta, 24 Agustus 2026 — Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Rekening Bank Mandiri yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi masyarakat menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi warga Pati ke Jakarta.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan bahwa penyidiknya memang mengirim surat kepada Bank Mandiri, tetapi surat tersebut disebut sebagai permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Di saat yang sama, PPATK membantah sebagai pihak yang meminta penghentian transaksi rekening Botok. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

BANK MANDIRI MENGAKU ADA PERMINTAAN APARAT

Polemik bermula ketika rekening Botok tidak dapat digunakan. Bank Mandiri kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: aparat penegak hukum yang mana?

Kini jawabannya mulai terang.

Polda Metro Jaya mengakui penyidik Ditreskrimsus mengirimkan surat kepada Bank Mandiri terkait rekening tersebut. Namun polisi menegaskan istilah yang digunakan adalah penundaan transaksi.

POLISI: BUKAN BLOKIR, TAPI PENUNDAAN TRANSAKSI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menyebut surat tersebut berkaitan dengan kepentingan penyelidikan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan istilah yang penting untuk diperiksa secara serius:

Bank Mandiri menyebut pemblokiran atas permintaan APH, sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi.

Perbedaan istilah ini bukan sekadar persoalan bahasa. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya isi surat yang dikirim penyidik kepada Bank Mandiri dan apa dasar hukum tindakan tersebut.

PPATK BANTAH TERLIBAT

Di tengah polemik tersebut, PPATK justru menyatakan tidak pernah meminta penghentian rekening Botok.

Artinya, berdasarkan keterangan yang telah muncul ke publik, rantai peristiwanya mulai mengerucut:

Bank Mandiri → mengaku bertindak atas permintaan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya → mengakui penyidiknya mengirim surat penundaan transaksi.

PPATK → menyatakan bukan pihak yang meminta penghentian.

Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:

«Apa dasar penyidik Polda Metro Jaya meminta penundaan transaksi rekening tersebut?»

DANA Rp80,9 JUTA JADI PINTU MASUK PENYELIDIKAN?

Polisi menyatakan transaksi rekening tersebut sedang diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Pemeriksaan juga dikaitkan dengan tujuan dan peruntukan dana yang dihimpun.

Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Botok berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi AMPB.

Polisi juga disebut akan meminta klarifikasi kepada Botok serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penggalangan dana tersebut.

Namun sampai saat ini, publik perlu membedakan antara rekening yang sedang diperiksa dengan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Belum adanya kesimpulan pidana berarti dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

JELANG DEMO, MOMENTUMNYA MENJADI PERTANYAAN

Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah waktu penundaan transaksi tersebut.

Tindakan terjadi ketika warga Pati tengah mempersiapkan aksi di Jakarta pada 27 Agustus.

Karena itu muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:

Apakah penundaan transaksi murni bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan transaksi keuangan, atau terdapat alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru karena menyangkut rekening warga, dana donasi masyarakat, aparat penegak hukum, dan sebuah aksi penyampaian pendapat, maka transparansi menjadi sangat penting.

SIAPA SEBENARNYA YANG MEMINTA?

Kini satu hal sudah terungkap: Polda Metro Jaya mengakui penyidiknya mengirim surat kepada Bank Mandiri.

Tetapi publik masih menunggu jawaban lebih jauh:

Apa isi lengkap surat tersebut?

Apa dasar hukum penundaan transaksi?

Transaksi apa yang sedang diselidiki?

Apakah ada dugaan tindak pidana asal?

Mengapa rekening tersebut harus ditunda menjelang aksi?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah setelah lima hari kerja rekening akan kembali dapat digunakan apabila tidak ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya menerima potongan informasi dari masing-masing institusi.

Sebab persoalan ini bukan lagi sekadar soal rekening Botok.

Ini menyangkut batas kewenangan aparat, independensi bank, keamanan dana masyarakat, mekanisme penggalangan dana, dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat tentu wajib mengungkapnya berdasarkan bukti.

Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui alasan dan dasar tindakan terhadap rekening tersebut.

Redaksi