Barsela24news.com | Jakarta, 26 Agustus 2026 — Pemerintah mengalokasikan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial pada 2026. Anggaran sebesar itu seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun ketika warga miskin justru mengaku kesulitan masuk atau bertahan dalam daftar penerima bantuan, pertanyaan besar pun muncul: ada apa dengan sistem desil?
Pemerintah memperkenalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal individu dan/atau keluarga. Sistem ini menggunakan pemeringkatan kesejahteraan ke dalam 10 desil, dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Masalahnya muncul ketika angka di dalam sistem tidak selalu terasa sama dengan kenyataan di lapangan.
Ada warga berpenghasilan rendah yang mempertanyakan mengapa status kesejahteraannya justru berada pada desil tinggi. Ada keluarga yang merasa kehidupannya pas-pasan tetapi tidak lagi masuk kelompok prioritas bantuan.
Padahal, berdasarkan informasi resmi Kemensos, desil 1 sampai 4 merupakan 40 persen kelompok terbawah yang dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako, sementara desil 5 dapat diusulkan untuk PBI-JK. Kemensos juga menyebut desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata. Di sinilah persoalan publik harus dibuka secara terang.
Rp508,2 TRILIUN BUKAN ANGKA KECIL
Anggaran perlindungan sosial 2026 sebesar Rp508,2 triliun, meningkat sekitar 8,6 persen dibanding pagu 2025 sebesar Rp468,1 triliun. Pemerintah sendiri menyebut salah satu tujuan penggunaan anggaran tersebut adalah meningkatkan ketepatan sasaran melalui DTSEN.
Maka pertanyaannya menjadi semakin sederhana: Jika anggaran naik, tetapi masyarakat miskin justru merasa semakin sulit mendapatkan bantuan, di mana letak persoalannya? Apakah persoalannya pada data? Apakah persoalannya pada metode pemeringkatan? Apakah persoalannya pada proses pemutakhiran data di tingkat desa dan kelurahan? Atau justru pada implementasi kebijakan di lapangan?Publik berhak mendapatkan jawaban.
JANGAN JADIKAN DESIL SEBAGAI “HAKIM” KEMISKINAN
Desil pada dasarnya merupakan peringkat relatif, bukan semata-mata label “orang kaya” atau “orang miskin”. Karena itu, status seseorang harus dibaca berdasarkan metodologi dan variabel yang digunakan, bukan hanya angka desilnya.
Justru karena sistem tersebut menjadi dasar penting penyaluran bantuan, transparansi metodologi dan mekanisme koreksi menjadi sangat penting.
Jika seorang warga merasa dirinya salah klasifikasi, harus jelas: Siapa yang bisa mengoreksi? Berapa lama prosesnya? Apa indikator yang digunakan? Berapa banyak data yang telah dikoreksi?
Dan yang paling penting: Berapa banyak masyarakat miskin yang kehilangan bantuan akibat kesalahan atau ketidakakuratan data?
JANGAN SAMPAI DATA MENJADI ALASAN
Pemerintah tidak boleh berhenti pada jawaban bahwa “semua berdasarkan sistem”. Sebab sistem dibuat manusia.
Data dikumpulkan manusia. Data diverifikasi manusia. Dan kebijakan yang lahir dari data tersebut akhirnya berdampak langsung kepada manusia.
Kalau seorang buruh, petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima atau keluarga dengan penghasilan tidak tetap tiba-tiba tidak lagi menjadi prioritas bantuan, maka pemerintah harus mampu menjelaskan dasar perubahan tersebut secara terbuka.
Apalagi menyangkut anggaran negara hingga Rp508,2 triliun.
PUBLIK BERHAK MENUNTUT AUDIT DATA
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, dan Kementerian Sosial perlu membuka evaluasi terhadap implementasi DTSEN, khususnya di daerah. Bukan hanya berapa jumlah penerima bansos.
Tetapi juga: Berapa warga yang turun atau naik desil setelah pemutakhiran? Berapa warga desil 1–4 yang tidak menerima bantuan? Berapa warga yang mengajukan keberatan? Berapa pengajuan yang dikabulkan? Berapa data yang dikoreksi?
Apa penyebab utama perubahan desil?
Berapa anggaran yang tidak tersalurkan karena perubahan atau ketidaksesuaian data? Dan bagaimana memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi?
Di sinilah transparansi diuji. Jangan sampai masyarakat miskin disuruh percaya kepada angka, sementara mereka sendiri melihat kenyataan hidup yang berbeda.
Dan jangan sampai Rp508,2 triliun anggaran perlindungan sosial terdengar besar di atas kertas, tetapi manfaatnya justru tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Kalau data benar, buka datanya. Kalau sistem benar, jelaskan mekanismenya.
Kalau ada kesalahan, perbaiki. Dan kalau ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, usut sampai terang. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam database. Yang dipertaruhkan adalah hak rakyat miskin.
Redaksi
