MENYOAL KINERJA KEJARI LOMBOK TIMUR 2026: CHROMEBOOK Rp32 MILIAR, PENGADAAN BUKU, HINGGA DANA DESA

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 26 Agustus 2026 — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menjadi perhatian publik. Sorotan bukan semata terkait berapa banyak perkara yang ditangani, melainkan sejauh mana perkara-perkara dugaan korupsi bernilai besar benar-benar dituntaskan hingga menyentuh seluruh pihak yang secara hukum patut dimintai pertanggungjawaban.

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau program digitalisasi pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp32,4 miliar. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Perkara tersebut telah bergulir di pengadilan dan sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis. Namun, proses hukum belum tentu berakhir pada putusan terhadap para terdakwa yang telah diproses.

VONIS SUDAH ADA, PENGEMBANGAN PERKARA MASIH DINANTI

Perkara Chromebook menjadi salah satu ujian penting bagi Kejari Lombok Timur.

Dalam fakta persidangan sebagaimana diberitakan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti dan mendalami fakta-fakta persidangan, termasuk terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik.

Keduanya disebut dalam pemberitaan persidangan terkait penerimaan uang, masing-masing sekitar Rp1,3 miliar dan Rp500 juta.

Kejari Lombok Timur kemudian menyatakan pengembangan perkara masih berjalan dan pemeriksaan terhadap kedua nama tersebut sedang dipersiapkan.

Di titik inilah publik menunggu kepastian.

Apakah pengembangan perkara hanya berakhir pada pemeriksaan, atau akan berlanjut ke proses hukum berikutnya apabila penyidik menemukan bukti yang cukup?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menghakimi siapa pun.

Justru sebaliknya, publik membutuhkan proses hukum yang objektif. Jika terdapat bukti yang cukup, perkara harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan bukti yang memadai, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

PENGADAAN BUKU SD: 35 ORANG DIPERIKSA, HASIL AKHIR MASIH DINANTI

Sorotan berikutnya datang dari dugaan korupsi pengadaan buku SD.

Dalam proses penyidikan, sekitar 35 orang disebut telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari unsur sekolah, kepala unit, kepala UPTD hingga penyedia pengadaan.

Namun hingga pemberitaan Juni 2026, Kejari Lombok Timur masih menunggu hasil penghitungan resmi untuk memastikan temuan maupun potensi kerugian negara.

Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut secara proporsional; Berapa nilai pengadaan?Berapa potensi kerugian negara? Siapa pihak yang bertanggung jawab? Apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan maupun pembayaran? Dan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut telah diperiksa?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya bersumber dari hasil penyidikan dan alat bukti, bukan spekulasi.

DANA DESA: LIMA KEPALA DESA MASUK RADAR

Perkara lain yang tidak kalah penting adalah dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pada Juli 2026, Kejari Lombok Timur disebut tengah mempelajari laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap lima kepala desa yang diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan.

Berkas hasil pemeriksaan tersebut disebut telah diserahkan kepada Kejari pada 6 Juli 2026.

Nilai dugaan penyimpangan disebut bervariasi. Bahkan terdapat dugaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara sejumlah lainnya berada pada kisaran ratusan juta rupiah.

Saat itu Kejari masih mempelajari hasil pemeriksaan dan belum menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar:

Kapan proses terhadap lima kepala desa tersebut akan memiliki kepastian hukum?

Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut akan berhenti pada pemeriksaan administratif atau berkembang menjadi proses hukum apabila ditemukan indikasi pidana.

KINERJA KEJAKSAAN BUKAN SEKADAR JUMLAH PERKARA

Ukuran kinerja penegakan hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perkara yang masuk, jumlah tersangka atau jumlah terdakwa.

Publik juga ingin melihat hasil akhirnya.
Berapa kerugian negara yang berhasil diselamatkan? Berapa aset atau uang yang berhasil dipulihkan? Berapa perkara yang benar-benar selesai? Berapa perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan? Apakah fakta-fakta penting di persidangan ditindaklanjuti? Dan apakah proses hukum menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran apabila alat bukti memang mengarah kepada mereka?

Pertanyaan tersebut penting karena pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku. Ada aspek pemulihan kerugian negara dan pencegahan agar pola penyimpangan tidak kembali terjadi.

CHROMEBOOK MENJADI UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Perkara Chromebook menjadi momentum penting bagi Kejari Lombok Timur untuk menunjukkan konsistensi penegakan hukum.

Jika fakta hukum dan alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, maka proses harus berjalan sesuai prosedur tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.

Namun sebaliknya, seseorang juga tidak boleh diposisikan sebagai pelaku hanya karena disebut dalam sebuah perkara.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.

Karena itu, transparansi menjadi kunci.

Masyarakat tidak membutuhkan penghakiman di ruang publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap fakta hukum diperiksa secara serius dan setiap keputusan diambil berdasarkan alat bukti.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN KEJARI LOMBOK TIMUR

Ada sejumlah pertanyaan yang layak disampaikan secara terbuka kepada Kejari Lombok Timur:

Sampai sejauh mana pengembangan perkara dugaan korupsi Chromebook senilai sekitar Rp32,4 miliar? Bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik? Apakah seluruh fakta persidangan perkara Chromebook telah ditindaklanjuti?
Bagaimana perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan buku SD?Berapa nilai potensi kerugian negara dalam perkara pengadaan buku?Bagaimana perkembangan lima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa?

Apakah hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap lima kepala desa telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan? Bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Aikmel? Berapa total perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Lombok Timur sepanjang 2026? Berapa nilai kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan? Berapa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan? Apa saja hambatan dalam pengembangan perkara-perkara dugaan korupsi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mendikte proses hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kejaksaan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab besar dalam memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Publik pun memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan dan keuangan negara.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar seberapa banyak perkara diumumkan, tetapi seberapa jauh perkara tersebut mampu mengungkap kebenaran, memulihkan kerugian negara dan memberikan kepastian hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur maupun seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Laporan: Bagoes/Redaksi