MENYOAL KINERJA INSPEKTORAT LOMBOK TIMUR: BANYAK AUDIT, TAPI SEJAUH MANA TEMUAN BERUJUNG PADA TINDAKAN?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 26 Agustus 2026 — Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur kembali berada dalam sorotan. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), lembaga ini bukan sekadar memiliki tugas memeriksa administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu benteng awal untuk mencegah penyimpangan anggaran sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: seberapa efektif benteng pengawasan itu bekerja?

Sepanjang 2026, Inspektorat Lombok Timur memang menunjukkan aktivitas pengawasan. Pada awal Januari, Inspektorat menerbitkan sejumlah surat penugasan audit khusus terhadap desa-desa yang bermasalah. Empat desa disebut menjadi sasaran awal audit khusus, kemudian jumlahnya menjadi lima setelah adanya limpahan kasus dari kepolisian.

Pada Mei 2026, auditor Inspektorat juga melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat. Pemeriksaan mencakup dokumen pertanggungjawaban, realisasi pembangunan, hingga program bantuan dan pemberdayaan masyarakat.

Bahkan pada Juni 2026, BPKP NTB turun memberikan penguatan kapabilitas APIP dan penggunaan aplikasi Siswaskeudes kepada Inspektorat Lombok Timur. Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan desa berbasis risiko dan memperbaiki proses tindak lanjut hasil audit.

Namun di sinilah pertanyaan publik seharusnya dimulai. Audit bukan tujuan akhir. Masyarakat berhak mengetahui: berapa jumlah temuan Inspektorat Lombok Timur sepanjang 2026? Berapa nilai temuan administrasi? Berapa dugaan kerugian keuangan negara/daerah? Berapa yang telah dikembalikan? Berapa rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti? Dan berapa yang masih menggantung?

Sebab ukuran keberhasilan Inspektorat tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya surat tugas pemeriksaan atau berapa desa yang didatangi auditor.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah dampak pengawasan tersebut terhadap perbaikan tata kelola dan penyelamatan uang negara.

Audit jangan berhenti di laporan. Audit yang menghasilkan temuan tetapi tidak memiliki kepastian tindak lanjut berpotensi hanya menjadi tumpukan dokumen.

Karena itu, Inspektorat Lombok Timur perlu membuka data secara proporsional kepada publik mengenai hasil pengawasan sepanjang 2025–2026.

Publik perlu mengetahui setidaknya:
jumlah pemeriksaan reguler; jumlah audit khusus; jumlah desa/OPD yang diperiksa; jumlah temuan; nilai temuan keuangan; nilai potensi kerugian; jumlah pengembalian ke kas negara/daerah/desa;
jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti; jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti; serta jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Transparansi semacam ini penting agar masyarakat tidak hanya mendengar bahwa pengawasan sedang dilakukan, tetapi dapat melihat hasil konkret dari pengawasan tersebut.

Jangan sampai Inspektorat hanya menjadi pemeriksa adminitrasi. Persoalan yang lebih besar adalah efektivitas pencegahan.

Jika suatu penyimpangan baru terlihat setelah persoalan tersebut dilaporkan masyarakat, menjadi polemik, atau bahkan sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum, maka publik berhak bertanya: di mana fungsi deteksi dini APIP?

Tentu tidak semua pelanggaran dapat ditemukan Inspektorat. Tetapi justru karena itulah sistem pengawasan berbasis risiko harus mampu menentukan sektor, program, desa, dan kegiatan yang memiliki risiko paling tinggi.

BPKP NTB sendiri pada Juni 2026 menekankan pentingnya penerapan risk based audit serta penguatan sistem pengawasan keuangan desa melalui Siswaskeudes.

Artinya, tantangan Inspektorat Lombok Timur ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah pemeriksaan, melainkan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan ketepatan sasaran pengawasan.

Publik Menunggu Jawaban. Di tengah besarnya anggaran pemerintah daerah dan dana desa yang berputar setiap tahun, pengawasan internal menjadi sangat strategis.

Masyarakat tidak membutuhkan Inspektorat yang sekadar terlihat sibuk.

Masyarakat membutuhkan Inspektorat yang mampu menemukan masalah sebelum menjadi skandal, menghentikan kebocoran sebelum menjadi kerugian, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti.

Karena itu, Inspektorat Lombok Timur perlu menjawab secara terbuka:
Apakah seluruh temuan pemeriksaan 2025–2026 telah ditindaklanjuti?
Berapa uang negara yang berhasil diselamatkan? Berapa kasus yang masih dalam proses? Dan apakah ada pejabat atau pengelola anggaran yang telah dikenai sanksi atas temuan pemeriksaan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga yang memang diberi mandat untuk mengawal pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, kinerja Inspektorat tidak boleh diukur dari banyaknya pemeriksaan, tetapi dari seberapa banyak penyimpangan yang berhasil dicegah, diperbaiki, dan dituntaskan.

Jika audit hanya menghasilkan laporan, lalu temuan berhenti di meja birokrasi, publik pantas bertanya: sebenarnya siapa yang sedang diawasi, dan siapa yang benar-benar mengawasi?

Redaksi membuka ruang hak jawab Inspektorat Lombok Timur untuk menjelaskan capaian pemeriksaan, jumlah temuan, nilai kerugian/temuan, tingkat penyelesaian rekomendasi, serta langkah terhadap desa atau OPD yang bermasalah.

Laporan: Bagoes/Redaksi