Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 25 September 2026 — Rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong kembali menjadi perhatian publik setelah angka pembiayaan senilai Rp50 miliar disebut dalam keputusan Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur.
Dari total anggaran tersebut, Rp30 miliar direncanakan bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur, sementara Rp20 miliar lainnya disebut berasal dari sumbangan sukarela masyarakat atau “Hamba Allah”.
Rencana tersebut berkaitan dengan pengerjaan secara bertahap yang mencakup rehabilitasi bangunan masjid sekaligus penataan kawasan di sekitarnya, termasuk kawasan Lapangan Tugu.
Namun, di balik besarnya nilai proyek, terdapat satu titik yang patut mendapat perhatian publik: mekanisme pengelolaan dana sumbangan Rp20 miliar.
Sebab, berbeda dengan anggaran APBD yang memiliki mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui sistem keuangan pemerintah, dana sumbangan masyarakat membutuhkan kejelasan tersendiri mengenai siapa pengelolanya, bagaimana penerimaannya dicatat, dan kepada siapa pertanggungjawabannya disampaikan.
Rp20 MILIAR: DARI MANA, DIKELOLA SIAPA?
Jika angka Rp20 miliar tersebut merupakan target sumbangan masyarakat, publik tentu berhak mengetahui mekanismenya.
Apakah sudah tersedia rekening khusus untuk menampung dana tersebut? Siapa yang ditunjuk sebagai pengelola atau penerima sumbangan? Apakah setiap penerimaan akan dicatat dan diumumkan secara berkala Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap dana yang masuk? Dan yang paling penting, apakah masyarakat nantinya dapat melihat laporan penerimaan dan penggunaannya secara terbuka?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap rehabilitasi masjid. Justru sebaliknya, semakin besar nilai dana yang dihimpun atas nama partisipasi masyarakat, semakin penting pula transparansi pengelolaannya.
JANGAN SAMPAI “HAMBA ALLAH” MENJADI ANGKA TANPA LAPORAN
Istilah “Hamba Allah” juga perlu dijelaskan secara administratif.
Apakah Rp20 miliar tersebut merupakan estimasi kontribusi masyarakat, komitmen donatur, atau dana yang memang sudah tersedia? Jika belum terkumpul seluruhnya, berapa jumlah yang telah diterima hingga saat ini? Jika nantinya dana yang terkumpul melebihi kebutuhan, siapa yang menentukan penggunaannya Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesimpangsiuran antara rencana pembiayaan, komitmen sumbangan, dan uang yang benar-benar sudah masuk ke rekening pengelola.
Publik juga perlu mengetahui apakah laporan dana tersebut akan diaudit atau setidaknya diverifikasi oleh pihak independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp30 MILIAR APBD JUGA HARUS TERBUKA
Transparansi tentu tidak hanya berlaku terhadap Rp20 miliar sumbangan masyarakat.
Bagian Rp30 miliar yang bersumber dari APBD juga harus dapat ditelusuri secara terbuka: berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya, bagaimana metode pengadaannya, apa saja lingkup pekerjaannya, berapa progres fisiknya, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.
Dengan nilai total mencapai Rp50 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Masjid adalah rumah ibadah. Karena itu, proses pembangunan dan pengelolaan dananya semestinya menjadi contoh tata kelola yang bersih, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini perhatian publik mengarah pada satu hal: apakah Rp20 miliar tersebut sudah terkumpul, baru berupa target, atau masih berupa komitmen sumbangan? Jika sudah ada dana yang masuk, berapa jumlahnya? Di rekening siapa? Siapa pengelolanya? Dan kapan laporan penerimaan serta penggunaannya akan dibuka kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Justru transparansi diperlukan agar pembangunan rumah ibadah yang melibatkan uang negara sekaligus kepercayaan masyarakat tidak meninggalkan ruang bagi keraguan.
Rp50 miliar bukan angka kecil. Rp30 miliar adalah uang publik. Rp20 miliar adalah kepercayaan publik. Keduanya sama-sama membutuhkan pertanggungjawaban yang terang.
Laporan: Riyan
