SULAWESI SELATAN — Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahannya pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Husniah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Perkara yang disidik mencakup dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga dilaporkan telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar. Namun, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh aset berasal dari tindak pidana.
Empat Rangkaian Dugaan yang Menjadi Sorotan
Dalam pemaparan penyidik pada September 2026, terdapat empat rangkaian peristiwa yang didalami:
1. Pengurusan izin perumahan. Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang yang dikaitkan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dengan nilai yang disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
2. Permintaan dana terkait pembukaan gerai minimarket. Penyidik mengungkap dugaan permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Sejumlah penyerahan dana juga tengah didalami.
3. Dugaan pemberian fasilitas rumah. Penyidik mendalami dugaan pemberian rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar, yang dikaitkan dengan pengurusan persetujuan bangunan gedung.
4. Dana sponsor kegiatan. Penyidik turut menelusuri dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino serta kaitannya dengan pengurusan perizinan.
Penyidik juga mendalami aliran dana dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Tim)
