Oleh: Muizzudin
(Ketua Lembaga Kajian Masyarakat Rinjani)
Lombok Barat NTB, 22 Oktober 2026 - Zakat sebagai Amanah Publik. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat memiliki posisi strategis dalam mengelola potensi zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga ini tidak hanya berperan sebagai penghimpun dan penyalur zakat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penguatan solidaritas sosial.
Karena itu, proses penentuan calon komisioner BAZNAS Kabupaten Lombok Barat perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Calon komisioner yang terpilih harus memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, pemahaman keagamaan, Ekonomi, Teknologi, kemampuan manajerial, serta sensitivitas terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Lombok Barat.
Berdasarkan analisis SWOT terhadap setiap komisioner BAZNAS Kabupaten Lombok Barat yang telah menjabat, terdapat sejumlah kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang perlu menjadi bahan pertimbangan publik dan para pengambil keputusan.
Kekuatan yang dimiliki
Salah satu kekuatan utama calon adalah karakter kemanusiaan yang mencakup sikap setia kawan, kejujuran, keberanian, dan ketangguhan. Karakter tersebut penting bagi seorang pengelola zakat karena jabatan komisioner BAZNAS bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan.
Pengelolaan zakat menuntut kejujuran dalam setiap tahapan, mulai dari penghimpunan dana, pencatatan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan dan evaluasi program. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat akan mudah melemah.
Calon juga dinilai harus memiliki perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Lombok Barat. Sikap yang berorientasi pada pelayanan publik dan tidak berpikir untuk mengambil hak masyarakat merupakan modal moral yang sangat penting.
Dalam konteks BAZNAS, kepedulian tersebut harus diwujudkan dalam program yang nyata, terukur, dan dapat dirasakan oleh mustahik.
Keterbukaan dan sikap tampil apa adanya juga menjadi kekuatan yang dapat dikembangkan. Masyarakat saat ini membutuhkan pemimpin lembaga publik yang mudah ditemui, komunikatif, dan bersedia menjelaskan kebijakan maupun penggunaan dana secara terbuka.
BAZNAS perlu dikelola dengan prinsip transparansi agar muzakki merasa yakin bahwa zakat yang mereka tunaikan disalurkan secara tepat sasaran.
Dari sisi spiritualitas, calon memiliki latar belakang keagamaan yang kuat dan dipandang sebagai ulama yang alim serta bijaksana. Kompetensi keagamaan sangat relevan dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariat. Namun, pemahaman keagamaan tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan administrasi, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, komunikasi publik, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kekuatan lain yang dapat dikembangkan adalah gagasan inovasi keagamaan yang menawarkan solusi dan manfaat bagi masyarakat Lombok Barat. Inovasi tersebut dapat diarahkan pada program zakat produktif, pemberdayaan usaha mikro, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kebencanaan, serta penguatan ekonomi keluarga mustahik.
Kelemahan yang Perlu Dijawab
Di samping kekuatan tersebut, terdapat beberapa kelemahan yang harus diantisipasi. Salah satunya adalah persepsi bahwa calon berasal dari luar Kabupaten Lombok Barat. Dalam konteks sosial dan politik lokal, asal-usul calon sering menjadi isu yang sensitif. Sebagian masyarakat dapat mempertanyakan tingkat pemahaman calon terhadap karakter, kebutuhan, dan jaringan sosial masyarakat Lombok Barat.
Persoalan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui rekam jejak, keterbukaan program, serta kesediaan calon untuk membangun hubungan yang kuat dengan seluruh unsur masyarakat. Seorang komisioner BAZNAS tidak cukup hanya memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu, tetapi harus mampu melayani masyarakat secara luas tanpa membedakan latar belakang sosial, organisasi, wilayah, maupun pilihan politik.
Kelemahan lainnya adalah masih rendahnya penerimaan sebagian masyarakat terhadap kehadiran calon. Hal ini menunjukkan adanya jarak komunikasi yang perlu segera diatasi. Calon perlu membuka ruang dialog dengan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemuda, perempuan, akademisi, pelaku usaha, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat lainnya.
Apabila terdapat persoalan dalam rekam jejak calon, termasuk isu pemberhentian secara tidak hormat atau status sebagai mantan narapidana, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan proporsional. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara calon juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan proses perbaikan diri.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik, rekam jejak merupakan salah satu aspek penting dalam menilai calon pejabat atau pengelola lembaga publik. Namun, penilaian tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan stigma. Yang perlu diperiksa adalah fakta, konteks, status hukum, periode kejadian, bentuk kesalahan, serta perubahan perilaku dan kontribusi calon setelah peristiwa tersebut.
Kesan kaku, terlalu dominan, atau bergaya diktator juga menjadi tantangan yang harus diubah. BAZNAS membutuhkan kepemimpinan yang tegas, tetapi ketegasan harus disertai kemampuan mendengar, berdialog, dan menghargai perbedaan pendapat. Kepemimpinan yang terlalu tertutup dapat menimbulkan jarak dengan masyarakat dan menghambat partisipasi publik.
Selain itu, kedekatan calon dengan komunitas milenial perlu diperkuat. Generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi mitra BAZNAS dalam kampanye zakat, pengembangan ekonomi kreatif, digitalisasi layanan, penggalangan dana sosial, dan penyebaran informasi melalui media sosial.
Peluang untuk Membangun BAZNAS
Latar belakang calon yang memiliki hubungan dengan pondok pesantren merupakan peluang yang besar. Pesantren memiliki jaringan sosial, basis keagamaan, dan pengaruh yang kuat di tengah masyarakat. Melalui jaringan tersebut, BAZNAS dapat memperluas edukasi zakat, meningkatkan kesadaran muzakki, serta membangun program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Konsistensi dalam menyuarakan pembelaan dan perlindungan terhadap ulama serta masyarakat juga dapat menjadi kekuatan sosial. Akan tetapi, narasi tersebut perlu diperluas menjadi komitmen perlindungan terhadap seluruh warga Lombok Barat. BAZNAS harus hadir untuk semua kelompok yang memenuhi kriteria penerima zakat, termasuk kelompok rentan, masyarakat miskin di wilayah terpencil, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, anak yatim, dan korban bencana.
Kedekatan calon dengan kepala daerah juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat koordinasi kelembagaan. Hubungan yang baik dengan pemerintah daerah dapat membantu sinkronisasi program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Namun, kedekatan tersebut harus dikelola dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas. BAZNAS memang perlu bersinergi dengan pemerintah, tetapi tidak boleh dipersepsikan sebagai lembaga yang hanya melayani kepentingan politik atau kelompok tertentu. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila keputusan dan program BAZNAS didasarkan pada data serta kebutuhan mustahik.
Calon yang memiliki sumber daya, jaringan organisasi, loyalitas, dan kemampuan finansial juga mempunyai peluang untuk memperkuat kelembagaan. Meski demikian, kekayaan pribadi bukanlah ukuran utama kelayakan seorang komisioner. Yang lebih penting adalah kemampuan menggunakan jaringan dan sumber daya tersebut untuk membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional, bukan untuk menciptakan ketergantungan atau dominasi pribadi.
Konsep amanah harus diterjemahkan ke dalam program yang jelas. Misalnya, calon dapat menawarkan beberapa agenda utama:
1. Meningkatkan transparansi penghimpunan dan penyaluran zakat.
2. Membangun basis data mustahik yang akurat dan diperbarui secara berkala.
3. Mengembangkan program zakat produktif bagi pelaku usaha kecil.
4. Memperkuat beasiswa bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
5. Mengembangkan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
6. Meningkatkan penggunaan teknologi digital dalam pembayaran dan pelaporan zakat.
7. Membuka kanal pengaduan serta ruang partisipasi masyarakat.
8. Membangun kemitraan dengan pesantren, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi sosial (LSM)
Ancaman terhadap Penerimaan Publik
Salah satu ancaman yang perlu diperhatikan adalah munculnya slogan penolakan terhadap calon yang dianggap “impor”. Narasi tersebut dapat berkembang apabila masyarakat merasa proses seleksi tidak cukup terbuka atau calon tidak memiliki keterikatan yang kuat dengan Lombok Barat.
Untuk merespons hal ini, calon dan panitia seleksi perlu menyampaikan informasi secara terbuka mengenai persyaratan, proses seleksi, rekam jejak, kompetensi, serta alasan setiap calon dinilai layak. Transparansi proses akan mengurangi ruang bagi rumor dan prasangka.
Ancaman lain adalah kesulitan menjangkau kalangan milenial. BAZNAS perlu mengubah pola komunikasi dari yang hanya mengandalkan ceramah dan pertemuan formal menjadi komunikasi yang lebih interaktif, visual, dan berbasis teknologi. Kampanye zakat melalui media sosial, infografik, video pendek, podcast, serta platform pembayaran digital dapat membantu memperluas partisipasi generasi muda.
Potensi penolakan dari organisasi kemasyarakatan juga perlu disikapi secara dewasa. Calon harus menghindari keberpihakan yang berlebihan kepada satu organisasi tertentu. BAZNAS merupakan lembaga publik yang berkaitan dengan kepentingan umat secara luas, sehingga hubungan dengan berbagai organisasi harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan dan kemitraan.
Pengalaman yang belum luas dalam politik dan komunikasi massa juga bukan hambatan yang tidak dapat diatasi. Justru, BAZNAS membutuhkan komunikasi publik yang berorientasi pada pelayanan, bukan semata-mata komunikasi politik. Calon dapat memperkuat kemampuan tersebut melalui dialog publik, pelatihan komunikasi, kolaborasi dengan media, dan penyusunan strategi informasi yang konsisten.
Isu keberagaman dan perlindungan seluruh umat beragama di Lombok Barat juga perlu mendapat perhatian. Pengelolaan zakat memang memiliki basis keagamaan tertentu, tetapi pelayanan sosial dan semangat kemanusiaan harus disampaikan dengan bahasa yang inklusif. BAZNAS harus ikut memperkuat kehidupan sosial yang damai, toleran, dan saling membantu.
Kriteria Calon yang Dibutuhkan
Berdasarkan analisis tersebut, calon komisioner BAZNAS Kabupaten Lombok Barat idealnya memenuhi beberapa kriteria utama:
Pertama, memiliki integritas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, memahami prinsip zakat sekaligus memiliki kemampuan manajerial dan administrasi. Ketiga, mampu membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Keempat, memiliki visi pemberdayaan, bukan sekadar penyaluran bantuan konsumtif. Kelima, mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Keenam, calon harus memiliki komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi. Program BAZNAS harus disusun berdasarkan tingkat kebutuhan dan ketentuan penerima zakat, bukan karena kedekatan politik, hubungan keluarga, atau afiliasi organisasi.
Ketujuh, calon harus siap diawasi dan dievaluasi. Keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian penting dari kepemimpinan publik. Seorang komisioner tidak hanya dituntut berani mengambil keputusan, tetapi juga bersedia menjelaskan dasar keputusan tersebut kepada masyarakat.
Penutup
Calon komisioner BAZNAS Kabupaten Lombok Barat perlu dinilai secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimilikinya. Karakter kemanusiaan, kejujuran, spiritualitas, jaringan pesantren, serta kemampuan membangun inovasi merupakan modal penting. Namun, modal tersebut harus disertai upaya serius untuk menjawab persoalan penerimaan publik, persepsi mengenai asal daerah, rekam jejak, komunikasi dengan generasi muda, dan komitmen terhadap keberagaman.
Masyarakat Lombok Barat membutuhkan BAZNAS yang terpercaya, profesional, terbuka, dan mampu menghasilkan perubahan nyata. Komisioner yang terpilih harus mampu menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan pembangunan sosial, bukan sekadar kegiatan administratif tahunan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang komisioner BAZNAS bukan terletak pada kedekatannya dengan elite, kekuatan jaringan, atau kemampuan finansialnya, melainkan pada seberapa besar kepercayaan masyarakat tumbuh dan seberapa nyata kehidupan mustahik mengalami perubahan.
Zakat adalah amanah publik. Karena itu, jabatan komisioner BAZNAS harus dipandang sebagai tanggung jawab moral untuk melayani, memberdayakan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat.
Oleh: Muizzudin
Editor: Bagoes
