PMII Lombok Timur Desak Kejelasan Hukum Masa Jabatan Plt Dirut PDAM, KPK Diminta Telaah Tata Kelola Keuangan

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 29 Oktober 2026 — Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur, Ikhwan, menegaskan bahwa persoalan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada publik.

Menurut Ikhwan, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai dasar hukum penunjukan, mekanisme perpanjangan penugasan, serta alasan belum dilaksanakannya pengangkatan Direktur Utama definitif. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24 ayat (3), pelaksanaan tugas Direktur Utama ketika terjadi kekosongan jabatan dilakukan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

“Jika benar Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur telah menjalankan tugas hampir dua tahun, pemerintah daerah harus menjelaskan dasar hukum dan status penugasannya. Jangan sampai muncul ketidakpastian dalam tata kelola perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Ikhwan.

PMII Cabang Lombok Timur meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan secara terbuka dokumen penunjukan Plt Direktur Utama, jangka waktu penugasan, serta ketentuan yang dijadikan dasar apabila terdapat perpanjangan masa tugas. PMII juga mendorong evaluasi terhadap proses pengisian jabatan definitif agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan masa jabatan, PMII Cabang Lombok Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah tata kelola PDAM Lombok Timur secara objektif dan proporsional, termasuk aspek pengangkatan pimpinan, pengelolaan pendapatan, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Ikhwan menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu atau tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Langkah itu merupakan dorongan agar tata kelola BUMD dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang objektif dan tidak boleh mendahului kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

PMII juga meminta agar evaluasi tidak berhenti pada persoalan jabatan Plt Direktur Utama. Menurut mereka, kondisi keuangan dan kualitas pelayanan PDAM merupakan aspek penting yang harus mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah.

PMII Cabang Lombok Timur turut meminta keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan PDAM, mulai dari pendapatan harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, disertai data jumlah pelanggan aktif, biaya operasional, kewajiban perusahaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ikhwan, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana perusahaan daerah mengelola penerimaan dan menggunakan anggaran operasionalnya. Publik juga perlu memperoleh gambaran mengenai hubungan antara pendapatan perusahaan, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan dalam mendorong transparansi badan publik. Meski demikian, penerapan kewajiban keterbukaan terhadap PDAM perlu memperhatikan status badan hukum, kedudukan informasi yang diminta, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“BUMD bukan sekadar entitas bisnis. PDAM memiliki tanggung jawab strategis dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Karena itu, informasi mengenai kinerja, pendapatan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan harus dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ikhwan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan PDAM memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengangkatan pimpinan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik harus berjalan seiring dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

PMII Cabang Lombok Timur menilai persoalan ini harus dijawab melalui penjelasan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan normatif. Pemerintah daerah selaku pemilik modal perlu menjelaskan langkah evaluasi yang telah dilakukan dan rencana penyelesaian persoalan kepemimpinan PDAM.

PMII juga mendorong audit atau pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait apabila terdapat kebutuhan untuk menguji kewajaran laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta efektivitas pengelolaan perusahaan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menghindari pertanyaan publik. Dasar hukum pengangkatan pimpinan harus jelas, pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai persoalan administrasi dan tata kelola justru mengganggu pelayanan air bersih,” tutup Ikhwan.

PMII Cabang Lombok Timur berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan komprehensif mengenai status Plt Direktur Utama sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola PDAM. Kepastian hukum, transparansi keuangan, dan kualitas pelayanan dinilai sebagai tiga aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah.

Laporan: Ryan
Editor: Bagoes