Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, S.H., M.H., menetapkan status tersangka saat konferensi Pers, Jumat (23/10/2026). Foto: (Bagoes)
Lombok Timur, NTB — Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Kepala Desa dan Bendahara Desa setempat yang berinisial LS dan M, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, S.H., M.H., pada Jumat (23/10/2026), dan merupakan tindak lanjut dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami menetapkan kedua pihak sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Perkara ini bermula dari temuan Inspektorat Lombok Timur yang kemudian dilimpahkan kepada kami," ungkap Gusti Ayu Agung.
Berdasarkan dokumen Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.596.005.597,00 — lebih dari Rp1,5 miliar rupiah.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Lombok Timur telah memberikan kesempatan selama 60 hari kepada kedua pihak untuk mengembalikan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun dana yang dikembalikan ke kas daerah.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk memulihkan kerugian tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada upaya nyata dari para pihak untuk mengembalikannya. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan," jelasnya.
Pada hari penetapan status tersangka, kedua pihak tidak hadir saat dipanggil oleh jaksa penyidik dengan alasan sakit. Pihak kejaksaan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua secara patut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil penyidikan mengungkap pola penyimpangan yang sangat sistematis dan mencederai prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel:
Pertama, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak riil. Puluhan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat tercatat telah dianggarkan dan dananya dicairkan, namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Mulai dari pembangunan rabat, talud, gorong-gorong, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan ternak sapi, hingga pengadaan alat berat berupa dump truck, semuanya tercatat dalam pembukuan, namun tidak ada realisasi di lapangan.
Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan. Seluruh pencairan dana dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah, termasuk Berita Acara Serah Terima. Proses ini dilakukan tanpa pengawasan dan prosedur yang semestinya berlaku.
Ketiga, pengelolaan dana di luar sistem pertanggungjawaban. Hasil sewa tanah kas desa dan sewa kios milik masyarakat tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Demikian pula dana Program PTSL sebesar Rp221,9 juta yang dikelola sepenuhnya di luar sistem APBDes.
Yang paling memprihatinkan, dana-dana yang seharusnya menjadi hak dan kesejahteraan warga desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melunasi utang, dan bahkan dialihkan untuk aktivitas judi online.
"Dana yang seharusnya berputar untuk kemajuan warga, justru berputar di tempat yang keliru. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah yang dititipkan masyarakat," tegas Gusti Ayu Agung.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a, b, dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan tersebut terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Hukum berbicara, keadilan harus ditegakkan demi masyarakat yang telah dirugikan," pungkas Kepala Kejari Lombok Timur, didampingi oleh Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur.
Laporan : Bagoes
