Sekda Lombok Timur Tegaskan Verifikasi Berkas Pilkades Harus Transparan, Dukungan KTP ASN Tah Sah Dihitung

Barsela24news.com
Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP. Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempertegas prinsip transparansi, netralitas, dan imparsialitas dalam proses verifikasi dokumen bakal calon kepala desa (kades). Panitia Pilkades tingkat desa diminta bekerja sesuai regulasi, membuka ruang klarifikasi, serta tidak mengambil keputusan berdasarkan besarnya massa maupun dukungan politik calon.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP., saat memimpin rapat koordinasi daring terkait verifikasi dokumen bakal calon kepala desa, Senin (27/10/2026).

Rapat diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia Pilkades dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.

Juaini menegaskan, verifikasi dokumen merupakan kewenangan panitia tingkat desa. Karena itu, setiap hasil pemeriksaan wajib disampaikan secara transparan kepada bakal calon. Apabila terdapat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), panitia harus memberikan penjelasan dan ruang klarifikasi agar alasan keputusan tersebut dapat dipahami secara jelas.

Salah satu persoalan krusial dalam rapat tersebut adalah keabsahan dukungan KTP dari aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pilkades.

Berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak sah untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon. Ketentuan ini dikaitkan dengan prinsip netralitas aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penegasan tersebut menjadi perhatian penting agar proses pencalonan berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan unsur aparatur yang memiliki kewajiban menjaga netralitas.

Rapat koordinasi juga membahas batasan perbaikan dokumen persyaratan. Panitia diminta membedakan dokumen pendukung yang sudah dilampirkan tetapi belum lengkap dengan dokumen persyaratan yang sama sekali tidak tersedia atau merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi.

Dokumen yang telah dilampirkan tetapi masih memerlukan kelengkapan dapat diperbaiki sesuai ketentuan. Sebaliknya, persyaratan yang tidak dapat diperbaiki berdasarkan aturan tidak boleh dipaksakan untuk dilengkapi di luar mekanisme yang berlaku.

Persyaratan ijazah turut menjadi perhatian. Calon kepala desa wajib memenuhi ketentuan minimal pendidikan tamat SMP atau sederajat. Seluruh dokumen pendidikan harus dapat dibuktikan secara sah, dan panitia tidak diperkenankan mengganti persyaratan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati dengan dokumen lain yang tidak dibenarkan.

Juaini juga mengingatkan bahwa setiap keputusan panitia harus ditetapkan melalui mekanisme pleno, bukan berdasarkan keputusan pribadi ketua panitia.

Jika menghadapi kendala teknis maupun administratif, panitia diminta aktif berkonsultasi dengan sesama panitia di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, hingga panitia tingkat kabupaten.

Menurutnya, prinsip imparsialitas harus menjadi pegangan utama. Setiap bakal calon wajib diperlakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang sama, tanpa membedakan jumlah pendukung, kekuatan massa, maupun kepentingan politik.

Tahapan verifikasi dokumen bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026.

Dengan dimulainya tahapan tersebut, konsistensi panitia dalam menerapkan aturan akan menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas proses Pilkades di 157 desa di Lombok Timur. Transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil menjadi kunci agar proses pencalonan berlangsung tertib serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Laporan: Ryan
Editor: Bagoes