Barsela24news.com | Lombok Tengah NTB, 2 November 2026 – Pemasangan tiang jaringan internet (WiFi/fiber optik) yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat dan kepala dusun memicu kemarahan warga di Dusun Pepekat Lauq dan Dusun Pepekat Daye, Desa Batunyale, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga merasa keberatan dengan pemasangan tiang jaringan internet yang dinilai mengabaikan komunikasi dan persetujuan lingkungan setempat. Bahkan, pada Senin (2/11/2026), warga mengambil tindakan dengan membuka sebagian tiang yang dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga menilai, pembangunan infrastruktur jaringan internet seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Meskipun pemasangan tiang bertujuan memperluas akses layanan internet, penyedia jasa tetap harus memperhatikan hak masyarakat, keselamatan lingkungan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Persoalan mendasar yang dipersoalkan warga bukan semata-mata keberadaan tiang internet, melainkan prosedur pemasangan yang dinilai tidak transparan dan minim koordinasi dengan kepala dusun maupun pemilik lahan.
Salah seorang warga menegaskan bahwa pemasangan tiang di atas tanah milik masyarakat harus mendapatkan persetujuan pemilik lahan. Selain itu, koordinasi dengan perangkat kewilayahan dan pemenuhan perizinan sesuai ketentuan pemerintah daerah juga harus diperhatikan.
Secara hukum, persoalan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya. Penggunaan tanah atau bangunan milik pihak lain untuk keperluan jaringan telekomunikasi juga harus memperhatikan ketentuan hak atas tanah dan persetujuan pihak yang berhak.
Penyedia Jasa Internet Akui Kesalahan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam pertemuan bersama masyarakat yang turut dihadiri kepala dusun, warga menyampaikan berbagai keberatan dan kekesalan terhadap pihak penyedia jasa internet.
Dalam forum diskusi tersebut, pihak penyedia jasa internet mengakui adanya kesalahan dalam proses koordinasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Dusun Pepekat Daye dan Pepekat Lauq.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada kepala dusun yang hadir untuk membantu meredam ketegangan serta menengahi persoalan antara masyarakat dan penyedia layanan internet.
Penyedia jasa internet menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mengaku pernah berkoordinasi dengan Kepala Desa Batunyale terkait pengamanan dan pemasangan tiang WiFi di sejumlah dusun.
Namun, warga menilai koordinasi dengan pemerintah desa tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan komunikasi langsung dengan kepala dusun dan masyarakat yang terdampak pemasangan tiang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Penyedia jasa internet harus memastikan kejelasan izin penggunaan lahan, persetujuan pemilik tanah, aspek keselamatan pemasangan, serta pemenuhan persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah desa dan pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayahnya berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah pembangunan infrastruktur yang berlangsung di lingkungan mereka sendiri.
Persoalan di Dusun Pepekat Lauq dan Pepekat Daye seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyedia layanan internet agar tidak mengulangi praktik pemasangan tiang tanpa koordinasi yang memadai.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat, prosedur perizinan, dan keselamatan lingkungan tidak boleh diabaikan.
Laporan: (MKR 24)
