Seluma, Bengkulu - Kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian di Kabupaten Seluma, Bengkulu, membuka persoalan serius terkait integritas pelayanan administrasi pemerintahan desa dan pengawasan dokumen pernikahan.
Seorang perempuan berinisial RI diduga menggunakan surat keterangan kematian atas nama suaminya, Arpen Astomo, meskipun yang bersangkutan masih hidup dan dalam kondisi sehat. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai persyaratan untuk menikah dengan pria lain.
Kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ada dugaan penyalahgunaan dokumen resmi yang berpotensi merugikan hak-hak sipil seseorang.
Arpen Astomo baru mengetahui dirinya tercatat meninggal dunia setelah mengetahui istrinya menikah lagi. Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Seluma pada 6 Oktober 2026.
Perhatian publik semakin tertuju kepada Kepala Desa Tanah Abang, Mirkuansyah. Dalam pemeriksaan penyidik pada 28 Oktober 2026, ia mengakui telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Arpen dan menyebut tindakan tersebut sebagai kelalaian.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan bagaimana surat kematian dapat diterbitkan tanpa verifikasi langsung terhadap identitas dan kondisi orang yang dinyatakan meninggal dunia?
Selain pemerintah desa, proses administrasi di KUA Kecamatan Ilir Talo juga perlu mendapat perhatian.
Bagaimana dokumen yang diduga tidak sesuai fakta dapat diterima sebagai persyaratan pernikahan? Apakah petugas telah melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan memastikan status perkawinan calon pengantin?
Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur verifikasi yang diterapkan dalam perkara ini.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dokumen persyaratan pernikahan benar-benar sah dan tidak menjadi celah penyalahgunaan administrasi.
Aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari pihak yang mengajukan, proses penerbitan, penggunaan, hingga pemeriksaan dokumen tersebut.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pemalsuan, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Publik juga perlu mengetahui apakah penerbitan surat kematian tersebut hanya merupakan kelalaian administratif atau terdapat dugaan rekayasa yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Ketika seseorang yang masih hidup dinyatakan meninggal dunia dalam dokumen resmi, persoalannya menyangkut keabsahan administrasi negara, hak sipil, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kasus Seluma harus menjadi momentum evaluasi serius. Jangan sampai dokumen negara begitu mudah diterbitkan tanpa verifikasi, sementara hak dan identitas warga justru menjadi korban.
Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Permintaan maaf maupun pengakuan kelalaian tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (Tim)
