Jakarta, 1 Mei 2025 –
Koalisi masyarakat sipil dan gerakan perempuan menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas langkah bersejarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), khususnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan komitmen untuk menghadiahkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Langkah ini menandai kemenangan moral dan konstitusional setelah lebih dari 20 tahun perjuangan tanpa lelah dari para PRT, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan publik luas. UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara terhadap martabat, hak, dan perlindungan hukum bagi lebih dari 22 juta PRT di Indonesia, yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum, rentan kekerasan, dan terpinggirkan dari sistem ketenagakerjaan formal.
“Kami menyambut baik pernyataan politik Wakil Ketua DPR yang menyebut pengesahan UU PPRT sebagai hadiah Hari Buruh. Ini bukan hanya simbol, tapi tonggak penting dalam sejarah keadilan sosial di Indonesia,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah.
Dalam catatan panjang perjuangan, RUU PPRT telah melalui berbagai proses legislasi lintas periode, menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, namun terus tertahan akibat minimnya kemauan politik. Dengan komitmen terbaru DPR, masyarakat berharap pengesahan dapat dilakukan segera, tanpa memulai dari awal, mengingat semua perangkat legislasi sudah tersedia.
UU PPRT diyakini akan menjadi landasan perlindungan hukum bagi para PRT atas hak-hak dasar seperti jam kerja yang layak, jaminan sosial, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lebih dari itu, UU ini memperkuat posisi Indonesia dalam panggung global sebagai negara yang menjunjung keadilan gender dan perlindungan kelompok rentan, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi.
“Negara akhirnya hadir untuk salah satu kelompok pekerja paling invisibel. Ini adalah wujud nyata bahwa kerja domestik juga kerja yang bermartabat,” tegas Fanda Puspitasari, divisi Advokasi Institut Sarinah.
Insitut Sarinah mengajak seluruh pihak—pemerintah, DPR, dan masyarakat—untuk memastikan proses pengesahan bejalan lancar dan cepat. Dengan demikian, implementasi UU PPRT berjalan cepat dan efektif, tanpa mengabaikan asas adil, dan partisipatif. Hari ini menjadi awal dari perjuangan baru: memastikan UU PPRT dijalankan secara menyeluruh demi keadilan sosial yang sesungguhnya.
Kontak Media:
Dhini M
Humas Institut Sarinah
Email: [institutsarinah@gmail.com]
Telepon: [08113551888)