Mataram, 24 Mei 2025 -
Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas terbitnya Surat Keputusan Pengurus Pusat KAMMI Nomor: 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemberhentian Sekertaris Jendral Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Mataram.
Ada empat point penting yang di sampaikan pada pernyataan sikap tersebut, mulai dari sikap untuk menolak prosedur yang tidak transparan dari PP KAMMI, mengabaikan mekanisme etika Organisasi dan maladministrasi, meminta MPP KAMMI mengambil langkah korektif samapai memberikan ultimatum ke PP KAMMI dan MPP untuk segera menjawap sikap yang dikeluarkan oleh PW KAMMI NTB.
Dalam surat pernyataan tersebut, PW KAMMI NTB menegaskan bahwa sikap yang diambil dilandasi oleh rasa cinta dan tanggung jawab moral terhadap organisasi. Mereka menilai bahwa KAMMI sebagai rumah gerakan dakwah dan kaderisasi harus senantiasa berada pada jalur perjuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan prinsip organisasi.
"Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap arah gerak organisasi. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berpijak pada nilai-nilai dasar KAMMI, yakni bahwa kebatilan adalah musuh abadi," tegas Ketua Umum PW KAMMI NTB, Irwan Julkarnain, S.M.
Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa pernyataan ini adalah seruan moral agar organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tetap konsisten dan tidak kehilangan ruh perjuangan di tengah berbagai dinamika internal maupun eksternal.
PW KAMMI NTB secara resmi sudah mengeluarkan Sikap per 23 Mei 2025 kemarin dan sudah di kirim ke PP KAMMI dan MPP KAMMI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengurus Pusat KAMMI terkait pernyataan sikap tersebut.
PW KAMMI NTB berharap agar organisasi tetap kokoh dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran, menjaga independensi, serta terus menjadi pelopor perubahan dalam membangun peradaban bangsa. (Red)