Terkait Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik, Ahmad Fadhli: Sangat Miris dan Memprihatinkan

Barsela24news.com

Pemerhati hukum dan sosial Aceh Selatan, Ahmad Fadhli, SH.


Barsela24news, Aceh Selatan - Menilik ada beberapa Keuchik di Provinsi Aceh mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Keuchik.

"Tentunya hal ini seakan kita sudah lupa sejarah asbab lahirnya UUPA di Aceh," ungkap pemerhati hukum dan sosial Aceh Selatan, Ahmad Fadhli, SH., kepada Media Barsela24News.com via pesan WhatsApp, Jumat 2 Mei 2025.

Menurutnya, Dalam Negara Demokrasi, tentu permohonan yang diajukan oleh beberapa orang keuchik di Aceh merupakan hal wajar jika melihat hanya dari sudut pandang legal formal hukum semata. 

"Akan tetapi kita juga tidak boleh menafikan akan asbab lahirnya UUPA di Aceh yang secara Khusus hanya ada di Provinsi Aceh terlepas suka dan tidak suka akan keberadaan UUPA itu sendiri," ucapnya.

Menanggapi hal dimaksud, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh juga telah memberikan pandangan, seperti salah satunya SAPA dan lain-lain. 

Sebagai pemerhati hukum dan sosial, sambung Ahmad Fadhli, "saya berpendapat bahwa jika pasal 115 ayat 3 UUPA ini dikabulkan oleh majelis hakim MK, maka sama saja Hakim MK lupa akan asbab sejarah lahirnya UUPA," sebutnya. 

Bahkan, akan lahir ribuan permohonan JR Terhadap UUPA, lebih ironisnya, akan mendegradasi hasil MoU antara Pemerintah RI dan GAM, sebab UUPA lahir sebagai win-win solution antara dua pihak yang bertikai cukup lama hingga menelan ribuan nyawa anak negeri hanya karena perbedaan pandangan dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, tukasnya, "hari ini Muzakkir Manaf sebagai Mantan Panglima GAM dan sudah dipercaya oleh Masyarakat Aceh sebagai Gubernur, harus mampu menjaga hakikat keberadaan UUPA agar tetap perawan sebagaimana dilahirkan dari Rahim MoU Helsinki," tegasnya. 

Muzakkir Manaf  harus berkolaborasi bersama Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mampu menjaga Keperawanan Dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) itu sendiri. 

Dalam UUPA Pasal 115 ayat 3 sangat tegas dan jelas bahwa masa jabatan keuchik di Aceh hanya 6 tahun dan bisa di pilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Jadi sebagai sesama warga Aceh, mari kita jaga hakikat keberadaan UUPA tersebut sehingga kekhususan Aceh Akan tetap terjaga di bumi Iskandar Muda tercinta ini," demikian pungkas pemerhati hukum dan sosial itu.

Laporan: Hartini