Banda Aceh I Ketua Umum Simpul Gerakan Pemenangan Muallem Dekfad (SIGAM), Alhadi, Rabu, 11-6-2025, menanggapi isu 4 pulau yang diambil oleh Sumatera Utara dengan mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan polimik tersebut. Dirinya juga meminta pemerintah pusat untuk membuka kembali perjanjian MoU Helsinki terkait peta perbatasan Provinsi Aceh, yang merujuk pada peta tahun 1956.
Menurut Alhadi, peta tahun 1956 adalah batas Provinsi Aceh yang tercantum dalam salah satu poin Kesepakatan Damai Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka. Peta ini disimpan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015.
Dalam hal ini, Alhadi mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan butir-butir MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh.
"Jadi dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh itu wilayahnya kembali lagi kepada peta Aceh pada 1 Juli 1956. Artinya, wilayah Aceh, berdasarkan sejumlah referensi, sampai ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara" jelas ketua SIGAM
Alhadi juga menyinggung surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, yang senada dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, keduanya tidak dapat memenuhi permintaan untuk membuka kembali peta perbatasan Provinsi Aceh tahun 1956.
Ketua SIGAM itu juga menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan polimik terhadap ke-4 pulau tersebut dan menyelesaikan butir-butir MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh. Alhadi berharap pemerintah pusat dapat memenuhi tuntutan tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.
Laporan: Alman