Uang Tembakau, Derita Petani

Barsela24news.com



Oleh: Ardiansyah Direktur NasPol NTB

Mataram, NTB - Ada yang busuk di balik tumpukan uang hasil keringat petani tembakau NTB. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar *Rp162,9 miliar* yang seharusnya dialirkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik, justru disinyalir diselewengkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Skema bantuan sosial dan pelatihan kerja yang telah diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan, malah dibelokkan menjadi proyek fisik bernuansa politis yang titipannya diduga datang dari atas “direktif gubernur”.

Alih-alih memperkuat peran Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Perindustrian untuk pelatihan keterampilan buruh, sebagian besar dana justru masuk ke dinas yang tak relevan seperti PUPR dan Pertanian hingga Peternakan. Lebih mengherankan lagi, dana earmarked yang seharusnya hanya boleh digunakan untuk tujuan spesifik kesejahteraan masyarakat tembakau, malah digunakan untuk proyek yang samar-samar urgensinya. Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap petani yang membuat daerah ini bisa mendapat DBHCHT.

Petani dan buruh tembakau di NTB hari ini masih terjerat kemiskinan. Mereka bekerja dari fajar hingga senja, tapi tetap sulit mengakses pupuk, pestisida, bahkan teknologi pertanian dasar. Sementara itu, dana ratusan miliar yang dihasilkan dari keringat mereka, menguap entah ke mana. Ini adalah ironi tragis. Sebuah cerminan bahwa pembangunan di atas kertas tak pernah menyentuh tanah tempat para buruh itu berdiri.

Yang patut disorot adalah Bappeda NTB, sebagai lembaga perencanaan anggaran, yang hingga kini tidak pernah secara terbuka menjelaskan ke publik ke mana saja dana DBHCHT itu mengalir. Tidak ada transparansi, tidak ada pelibatan publik, dan tidak ada iktikad memperbaiki tata kelola anggaran. Bappeda seolah berubah fungsi, dari think tank teknokratis menjadi biro distribusi titipan politik.

Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan DBHCHT di NTB. Tak hanya itu, DPRD NTB wajib menggunakan hak angketnya untuk memanggil seluruh OPD terkait, termasuk Bappeda, agar menjelaskan secara terang-benderang, ke mana arah dana yang diamanahkan undang-undang itu.

Pemerintah pusat wajib turun tangan. Kementerian Keuangan tak boleh tinggal diam melihat pelanggaran regulasi PMK yang terang-terangan ini. Jangan biarkan daerah mempermainkan aturan seenaknya. Sebab jika pembiaran terus berlangsung, maka kita tengah menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di republik ini.

Uang tembakau bukan dana siluman. Ia punya alamat yang jelas petani, buruh, dan masyarakat yang hidup dari industri tembakau. Bila hari ini mereka tetap miskin, dan para pejabat sibuk membagi-bagikan proyek, maka jelas ada yang perlu DIBONGKAR sistemnya, dan mungkin juga orang-orangnya. (Red)
Tags