Lombok Timur, NTB - Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (30/6/2025) pukul 22.09 Wita, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim sukses menahan Munadi alias Emon, tersangka kasus korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, yang bersumber dari APBN DIPA Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2017.
Dipimpin Kepala Seksi Intelijen Ugik Ramantyo, S.H., Tim Pidsus bergerak cepat setelah menetapkan Munadi sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Meski telah dipanggil 2 kali, melalui Surat B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 (17 Juni) dan B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 (23 Juni), Munadi absen tanpa alasan sah. Keputusan menjemput paksa pun diambil demi tegaknya prinsip “tak ada yang kebal hukum”.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit APIP Nomor 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 (14 Mei 2025), korupsi sumur bor ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1.051.471.400. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiar).
“Penangkapan ini bukan hanya soal satu individu, tapi wujud komitmen Kejari Lotim untuk melindungi hak masyarakat atas dana desa,” tegas Ugik Ramantyo kepada Awak Media, pada Selasa (1/7/2025).
Munadi diringkus di kediaman orang tuanya di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Selong. Setelah proses administrasi, ia langsung dibawa ke Rutan Selong untuk 20 hari penahanan. Hal ini penting dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri dan barang bukti tetap aman.
Keberhasilan ini menambah deretan capaian Kejari Lotim dalam memberantas korupsi daerah. Sejak awal tahun, lembaga ini telah menindak tegas beberapa kasus korupsi infrastruktur, meneguhkan citra Lombok Timur sebagai wilayah dengan “zero tolerance” terhadap penyalahgunaan dana publik.
“Kami berharap setiap dana desa yang digulirkan benar-benar sampai ke masyarakat. Kemudian bagi tersangka seharumya koperatif dengan penyidik dalam dugaan penaganan perkara tindak pidana yg dilakukan,” tutup Ugik Ramantyo
Laporan : Bagoes.