Dikuasai WNA, Tambang Rakyat Ilegal di Kecamatan Lantung, NGO Adukan Atas kerusakan Lingkungan di Wilayah Selatan, Kabupaten Sumbawa

Barsela24news.com



Sumbawa, NTB - Tambang rakyat ilegal oleh WNA di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung semenjak tahun 2019, sedianya adalah kawasan tambang berizin dari sebuah perusahaan/korporasi yang legal di berikan oleh pemerintah.

Namun setelah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan meninggalkan lokasi tambang, lalu masyarakat masuk menggarap lahan- lahan pribadi mereka menggunakan sistim tradisional untuk mendapatkan hasil dari potensi yang ada pada perut bumi intan bulaeng.

Setelah bertahun - tahun lamanya  masyarakat menggarap lahan secara manual,  dengan hasil yang cukup menjanjikan bagi pendapatan masyarakat lokal di kecamatan Lantung.  Aroma adanya kandungan logam mulia ( Emas ) pun mulai tersebar hingga menarik minat  para investor luar untuk berinvestasi melakukan pengelolaan  menggunakan sistim perendaman yaitu membuat kolam - kolam priduksi dengan cara memasukan matrial - matrial seperti batu, pasir dan tanah yang di anggap memiliki kandungan emas ke dalam kolam perendaman menggunakan alat berat seperti exavator, Dump Truck dan beberapa alat pendukung lainnya guna mendapatkan hasil produksi dari potensi sumber daya alam yang terkandung di perut bumi di kecamatan Lantung.

Operasional para pemburu emas  semenjak tahun 2019 hingga tahun 2025, masih eksis mengingat hasil produksi usaha para cukong - cukong asing yang sangat - sangat menjanjikan dan bahkan mereka tidak tanggung - tanggung melakukan perjanjian kontrak dengan pemilik lahan senilai 1Miliar perhektar.

Kegiatan ilegal mining oleh warga negara asing,  hari ini sudah ada sekitar kurang lebih ada  6 titik lokasi yang di kelola dan di garap untuk mendapatkan keuntungan besar dari usaha kegiatan tanpa izin. walau lahan yang di kelola adalah milik pribadi warga, namun mereka abai dan tidak mempertimbangkan dampak negatif atas terjadinya kerusakan lingkungan di daerah produksi maupun di wilayah hilir lokasi penambangan yang mayoritas masyarakatnya adalah petani.

Salah Satu Narasumber LSM Lingkar Hijau Sumbawa Muhammad Taufan menyampaikan, Hal ini tentu membuat kami risih dan resah akibat tidak adanya tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan lingkungan sekitar tambang. Maka dari itu, kami selaku NGO yang fokus kepada lingkungan  penting menyampaikan laporan pengaduan atas kerusakan lingkungan di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.

"Pada hari ini Senin, (04/08/2025) kami harus mengambil sikap yang tegas yaitu melaporkan para pengusaha asing, pemilik lahan, pekerja dan semua yang kami duga terlibat  dalam aksi ilegal tersebut. perlu kami  minta pertanggung jawabannya baik secara sosial maupun secara hukum atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah hukum kabupaten Sumbawa". Ujar Taufan

Walaupun alat berat di lokasi sudah di police line oleh APH, namun rencana di bukanya kembali dengan dasar surat rekomendasi gubernur, kami tetap menolaknya,.. ini tambahan narasi nya

"Kami berharap Kejati NTB menindak tegas tambang ilegal di Lantung kabupaten Sumbawa NTB". Ungkapnya

Dan APH lainnya bisa menindak dan memberantas mafia di tambang ilegal yang ada di Lantung karena ini sangat merugikan masyarakat Sumbawa dan dampaknya sangat mencemaran lingkungan dan merusak hutan. 

Oleh : Muhammad Taufan
Tags