Jakarta,- Dua menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Kedua menteri Jokowi itu adalah Nadiem Anwar Makarim (mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama).
Nadiem Anwar Makarim diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di kementerian yang pernah dia pimpin itu. Sedangkan Yaqut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Nadiem Makarim diperiksa KPK selama sekitar 9 jam. Dia tiba di Gedung KPK pukul 09.19 WIB, dan keluar meninggalkan Gedung Merah Putih itu pada pukul 18.44 WIB. “Alhamdulillah lancar. Saya bisa memberikan keterangan. Sekarang permisi dulu. Saya mau kembali ke keluarga. Terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan kepada KPK selama hampir lima jam.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut menjawab pertanyaan wartawan.
Yaqut mengaku ditanya oleh penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung dengan menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.21 WIB.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)