Jakarta,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi. Yakni, enam saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Anang mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa yakni dari pihak SKK Migas. "Salah satu saksi adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas berinisial RS," kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, (12/3/2025)
Selain pejabat SKK Migas, kata Anang, Kejagung juga memeriksa saksi dari PT Pertamina. Kemudian, saksi dari dua anak usaha Pertamina dan satu perusahaan swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat. Pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kemudian, Anang menjelaskan, saksi dari PT Pertamina berjumlah dua orang yaitu LYSH dan RP. "Sedang saksi dari anak usaha PT Pertamina adalah RR dan BP," ucapnya.
Selain itu, Kejagung juga memanggil dan memeriksa seorang saksi dari kalangan perusahaan swasta yang menjabat sebagai direktur. "Saksi itu adalah inisial AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited," ucapnya.
Menurut Kapuspenkum, keenam orang saksi diperiksa terkait tersangka HW dalam kasus tindak pidana korupsi minyak mentah Pertamina. "Mereka Diperiksa untuk dan atas nama tersangka Tersangka HW dkk," ujarnya. (*)