Evaluasi Prolegnas 2025, DPR Fokuskan Legislasi Berkelanjutan pada Tahun 2026

Barsela24news.com

Jakarta,- DPR RI menekankan pentingnya kesinambungan dalam pembentukan undang-undang. Melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR RI berkomitmen memastikan setiap rancangan undang-undang tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan pembangunan nasional di masa depan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025), menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas 2025 sekaligus arah penyusunan Prolegnas 2026.

Evaluasi Prolegnas 2025 mencakup 42 rancangan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, beberapa RUU sudah diundangkan, sementara lainnya masih dalam tahap pembahasan di komisi terkait.

Baleg juga mencatat adanya kebutuhan untuk melakukan penarikan terhadap beberapa rancangan undang-undang. Salah satunya adalah RUU tentang Keadilan Restoratif yang dinilai substansinya sudah tercakup dalam revisi KUHAP yang dibahas di Komisi III.

Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2026, Baleg membentuk panitia kerja khusus. Panja ini merumuskan prioritas baru dengan mempertimbangkan kesinambungan legislasi yang sudah bergulir sepanjang 2025.

“Terkait dengan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Badan Legislasi bersama dengan Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI berkomitmen untuk menuntaskan legislasi yang telah berproses di tahun 2025 sebagai luncuran di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan selanjutnya di awal tahun 2026 kembali melakukan evaluasi untuk memfokuskan proses legislasi dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum pencapaian keberlanjutan pembangunan,” kata Bob.

Selain itu, terdapat pula penambahan usulan baru dalam Prolegnas jangka menengah. Sebanyak 23 RUU baru dimasukkan ke dalam daftar Perubahan Prolegnas 2025–2029 yang dinilai relevan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

Diantaranya, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52 RUU. Jumlah RUU dalam Prolegnas 2025–2029 bertambah menjadi 198 RUU, sementara untuk Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU. (*)