Mataram, NTB - Upaya peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan kembali dilakukan Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis layanan digital bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Cukup dengan memindai QR Code yang disebar pada platform resmi Propam atau dengan mengakses situs yanduan.propam.polri.go.id, masyarakat sudah dapat mengisi formulir aduan secara online serta mengunggah bukti pendukung.
“Seluruh proses bisa dilakukan secara daring. Melapor jauh lebih mudah, cepat, dan tidak lagi terbatas lokasi,” ujar Kombes Kholid.
Menurutnya, kehadiran layanan berbasis digital ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan praktik pelanggaran oleh oknum anggota Polri. Selain lebih praktis, sistem ini memungkinkan pelapor memantau tindak lanjut aduan secara lebih transparan.
“Terobosan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kombes Kholid juga mengimbau masyarakat NTB untuk memanfaatkan fasilitas digital tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjadikannya sebagai sarana bersama untuk mendorong Polri menjadi institusi yang semakin profesional dan presisi.
Layanan “Pengaduan Cepat” sudah dapat digunakan masyarakat mulai saat ini melalui QR Code dan website resmi Propam Polri. (*)
