Redelong, Bener Meriah 4 November 2025 - Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bener Meriah menyatakan keprihatinan dan sikap tegas terhadap kasus penganiayaan yang menimpa wartawan Budiamin oleh Reje Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
SWI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Kronologi dan Sikap Korban
Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa minggu lalu, saat Budiamin melaksanakan tugas jurnalistik.
Pelaku yang merupakan pejabat kampung (Reje) diduga melakukan kekerasan fisik akibat tidak senang dengan aktivitas peliputan wartawan.
Upaya negosiasi yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak gagal mencapai kesepakatan, karena korban menilai penyelesaian damai akan mencederai kehormatan profesi pers.
“Kalau bernegosiasi, artinya suatu saat wartawan akan rusak namanya di mata publik,” ujar Budiamin.
2. SWI: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Kejahatan terhadap Demokrasi
SWI Bener Meriah menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi dan nilai-nilai demokrasi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain pidana, karena pelaku merupakan pejabat publik (Reje Kampung), ia juga patut diberikan sanksi etik dan administratif oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
3. Tuntutan Resmi SWI Bener Meriah
Sebagai bentuk solidaritas profesi dan dukungan terhadap penegakan hukum, SWI Kabupaten Bener Meriah menyampaikan beberapa tuntutan penting:
1. Kepada Polres Aceh Tengah:
Menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah:
Menindak tegas oknum pejabat kampung yang melakukan kekerasan, serta melakukan pembinaan terhadap aparatur kampung agar memahami fungsi dan peran pers.
3. Kepada Dewan Pers dan SWI Pusat:
Memberikan advokasi, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada korban agar proses hukum berjalan adil tanpa tekanan.
4. Kepada Seluruh Wartawan dan Media di Aceh:
Tetap solid, profesional, dan berani melawan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
4. Penegasan SWI
SWI Bener Meriah menilai bahwa kasus ini tidak pantas diselesaikan melalui jalur damai, karena menyangkut martabat profesi wartawan dan supremasi hukum.
Penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah mutlak untuk menjaga integritas dunia pers dan memastikan bahwa pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan. Aparat penegak hukum harus memproses kasus ini secara terbuka dan adil,”
— Adis Atim Rohmansah, Ketua SWI Kabupaten Bener Meriah.
Penutup
SWI Kabupaten Bener Meriah mengajak seluruh organisasi pers, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kekerasan terhadap wartawan adalah musuh demokrasi dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
📍 Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bener Meriah
Alamat: Jalan Jalur Dua Pante Raya Bandara Rembele, Dusun Uning Gelime, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh
📞 Kontak: 08xx-xxxx-xxxx (Adis Atim Rohmansah)
📧 Email: swi.benermeriah@gmail.com
🗓️ Tanggal: 4 November
📰 Rilis Pers SWI Bener Meriah: Desak Penegakan Hukum atas Kasus Penganiayaan Wartawan di Aceh Tengah

