Atas Pemberitaan Yang Bertubi-tubi, Kejari Aceh Selatan Mulai Membidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Website Desa Tahun Anggaran 2025

Barsela24news.com

 


ACEH SELATAN,  —  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Selatan. Langkah awal dilakukan dengan memanggil Ketua Forum Keuchik  untuk dimintai keterangan.ucapnya kepada awak media Selasa 20/01/2025.


Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Aceh Selatan Nomor SP-04/L.1.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu, Ketua Forum Keuchik diminta hadir pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan.


Lanjutnya Pemanggilan dilakukan oleh jaksa penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan keterangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.


Kejaksaan juga meminta pihak yang dipanggil untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan website desa Tahun 2025 sebagai bahan klarifikasi dan pendalaman penyelidikan.


Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan selaku penyelidik, Atmariadi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Aceh Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait nilai anggaran maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai keterangan dalam perkara tersebut.


Laporan : Hartini