Aceh Selatan — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui dinas terkait DPMPTSP menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dan opini publik yang menyebut adanya penolakan pemberian data perizinan pertambangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Pemkab Aceh Selatan menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar secara faktual maupun yuridis, serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak diluruskan secara proporsional.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan, Asrimaida, menyatakan pihaknya tidak pernah menolak memberikan data perizinan pertambangan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menjelaskan, DPMPTSP Aceh Selatan tidak pernah menerima surat resmi permintaan data dari Pansus DPRK Aceh Selatan.
“Setelah kami melakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRK Aceh Selatan, diketahui bahwa surat permintaan data tersebut dialamatkan ke DPMPTSP Aceh di tingkat provinsi, bukan ke DPMPTSP Aceh Selatan,” ujar Asrimaida, Senin (19/1/2026).
Dengan kondisi tersebut, menurut dia, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya penolakan, sebab instansi yang dituju dalam surat bukan pemerintah kabupaten., tutup asrimaida.
Laporan : Hartini

