Aceh Selatan ---- Menanggapi tudingan bahwa proses rekomendasi IUP Eksplorasi sarat pelanggaran hukum, Pemkab Aceh Selatan menilai narasi tersebut mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku.
Asrimaida menjelaskan, seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.
Proses tersebut melibatkan tahapan administratif dan teknis, antara lain rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan.
“Prosedur ini bukan hal baru. Mekanisme yang sama telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya dan terus kami sempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Asrimaida.
Pemkab Aceh Selatan menyatakan, kebijakan yang diambil saat ini justru diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola perizinan pertambangan.
Pemerintah daerah, menurut Asrimaida, berupaya menghindari praktik rekomendasi yang tumpang tindih sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi yang tidak aktif dan belum memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin.
Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban, antara lain keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kami tidak sedang mempermudah proses perizinan, tetapi justru memperketat agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rekomendasi Bupati Bukan Penentu Akhir
Pemkab Aceh Selatan juga meluruskan persepsi bahwa rekomendasi Bupati identik dengan penerbitan IUP.
Asrimaida menegaskan, kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi berada pada Gubernur Aceh, bukan pada pemerintah kabupaten.
Rekomendasi Bupati hanya salah satu persyaratan administratif. Itu bukan keputusan final dan bukan harga mati.
Dalam rekomendasi yang di keluar oleh bupati juga sudah menjelas kan informasi kesesuiai ruang RTRW aceh selatan yang meliputi penjelasan tentang kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, dan lain-lain. Juga ada komitmen tentang pengelolaan lingkungan, terang asrimaida.
Setelah rekomendasi Bupati diterbitkan, proses masih berlanjut melalui rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas ESDM Aceh serta pemenuhan persyaratan perizinan melalui DPMPTSP Aceh. Pada tahapan tersebut, izin masih dapat ditolak apabila persyaratan teknis dan administratif tidak terpenuhi.
Surat Bupati untuk Penertiban Perizinan*
Terkait Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Menurut Asrimaida, surat tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan pertambangan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan perizinan.
“Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap satu perusahaan, tetapi terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi,” ujarnya. Bahkan, sejumlah rekomendasi yang diterbitkan pada periode sebelumnya.
*Penjelasan Kompetensi Pejabat Teknis*
Pemkab Aceh Selatan juga menanggapi isu yang mempertanyakan kompetensi pejabat teknis di lingkungan DPMPTSP.
Asrimaida disebut memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan.
Ia merupakan lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan dan ESDM Aceh Selatan.
“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi dan pertimbangan teknis, bukan keputusan personal,” kata Asrimaida.
*Pemkab Tegaskan Keterbukaan terhadap Pengawasan*
Pemkab Aceh Selatan menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan DPRK maupun publik. Namun, pemerintah daerah mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara akurat, berbasis dokumen, dan disertai verifikasi yang memadai.
“Kami terbuka untuk diawasi, tetapi informasi yang disampaikan ke publik juga harus berimbang dan sesuai fakta, bukan narasi-narasi liar yang membingung kan” tutup Asrimaida.
Laporan : Hartini

