Sampang — Pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek, baik yang dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung (PL) maupun lelang, disebut menyisakan berbagai persoalan yang dinilai berpotensi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa proyek yang menjadi perhatian di antaranya PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS) serta PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan belum sepenuhnya rampung, meskipun masa kontrak telah berakhir.
Pada proyek PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung, misalnya, hingga 30 Desember 2025 sejumlah tiang PJU dilaporkan belum dilengkapi instalasi kabel dan komponen teknis lainnya. Namun demikian, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diketahui telah diterbitkan pada tanggal yang sama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur pencairan anggaran dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
Situasi serupa juga disebut terjadi pada proyek PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS). Progres fisik dinilai belum sepenuhnya tuntas, dengan masih ditemukannya tiang dan instalasi kabel yang belum terpasang secara lengkap. Fakta ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil pekerjaan dan proses administrasi pencairan anggaran.
Selain persoalan keterlambatan dan ketidaktuntasan pekerjaan, muncul pula dugaan adanya ketidakseimbangan antara volume dan kualitas pekerjaan di lapangan dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan dan dicairkan. Dugaan tersebut, menurut pihak LSM Lasbandra, didukung oleh sejumlah dokumen yang saat ini masih dalam proses pengumpulan dan pendalaman.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk membawa persoalan proyek PJU tersebut ke ranah hukum.
“Kami masih melengkapi beberapa bukti, mulai dari harga satuan masing-masing paket, kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan, hingga keterkaitan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai keberanian pihak terkait dalam menjalankan proyek yang dinilai berpotensi melanggar aturan, Rifa’i mengaku tidak terkejut.
“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa selama ini ada laporan masyarakat terkait Dishub Sampang yang belum ditindaklanjuti secara optimal. Namun kami meyakini masih ada aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Rifa’i, Minggu (04/01/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan yang direncanakan merupakan bagian dari upaya kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran daerah agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pencairan anggaran, pengawasan proyek, maupun dugaan ketidaksesuaian anggaran pada dua paket pekerjaan tersebut.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pencairan anggaran pekerjaan konstruksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen penyelesaian pekerjaan yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi riil pekerjaan, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat berwenang.
Lamporan : Moh Sahidi/BBG

