EK LMND MATARAM LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI KIP-K KE POLDA NTB, SOROTI OKNUM DOSEN DAN TRANSPARANSI KAMPUS

Barsela24news.com

Mataram, 13 Februari 2026 — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram secara resmi melaporkan dugaan praktik jual beli Beasiswa KIP-K yang diduga melibatkan oknum dosen di lingkungan Universitas Bima Internasional MFH kepada Polda NTB cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Jumat, 13 Februari 2026. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, bersama jajaran pengurus, sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan pihak kampus pada Selasa, 10 Februari 2026.

Audiensi tersebut dilaksanakan untuk menyandingkan bukti dan keterangan dari pihak mahasiswa pelapor, organisasi LMND, serta pihak kampus. Berdasarkan hasil penelaahan awal terhadap dokumen dan kronologi yang dihimpun, EK LMND Mataram menemukan adanya indikasi dugaan peristiwa yang berpotensi mengandung unsur pidana. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari mahasiswa oleh oknum dosen sebesar Rp13.050.000 dengan iming-iming dijanjikan memperoleh Beasiswa KIP-K.

Namun hingga saat ini, mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan belum menerima beasiswa yang dijanjikan, serta tidak memperoleh slip atau bukti pembayaran resmi. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun LMND, dana yang diduga ditransfer ke rekening kampus tercatat hanya sebesar Rp2.500.000, sementara sisa dana lainnya belum memiliki kejelasan peruntukan maupun pertanggungjawaban administratif.

Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak mahasiswa dan menjaga integritas dunia pendidikan. Ia menyatakan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak boleh dianggap persoalan internal semata apabila telah menyentuh ranah hukum dan merugikan mahasiswa.

“Jika benar ada praktik permintaan uang dengan janji meloloskan beasiswa negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan tindakan serius yang harus diusut secara transparan dan tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi praktik yang merugikan mahasiswa. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Julfikar.

Ia juga mengkritik keras sikap institusi pendidikan yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif kepada publik. Menurutnya, kampus sebagai lembaga akademik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin akuntabilitas serta melindungi mahasiswa dari dugaan praktik penyimpangan. “Kampus harus berdiri di barisan kebenaran, bukan sekadar menjaga citra. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tambahnya.

EK LMND Mataram menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, serta membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk turut memberikan keterangan. Organisasi ini menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari gerakan moral mahasiswa dalam memastikan akses pendidikan tetap bersih dari dugaan praktik manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, dan komersialisasi bantuan negara. (BR)
Tags