Bima Kota, NTB - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Darmawan, menyoroti penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Bima Kota oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Di tengah situasi ketika kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bima tengah diuji oleh berbagai isu dan dugaan yang beredar, kebijakan penunjukan pejabat strategis semestinya dilakukan dengan pertimbangan matang, transparan, dan berorientasi pada pemulihan legitimasi institusi. Publik membutuhkan ketegasan, bukan sekadar rotasi jabatan.
Kapolda NTB, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menunjuk Catut Erwin sebagai PLH Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini menuai sorotan karena yang bersangkutan diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2017 oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terkait kasus pelanggaran internal.
Bagi HMI Cabang Bima, persoalannya bukan sekadar masa lalu seseorang, melainkan momentum dan sensitivitas publik. Di wilayah yang tengah menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika, simbol kepemimpinan menjadi penting. Rekam jejak pejabat publik bukan hanya catatan administratif, melainkan bagian dari modal sosial untuk membangun kepercayaan.
“Penunjukan ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam agenda pemberantasan narkotika,” ujar Darmawan.
HMI Cabang Bima mendesak Kapolda NTB untuk meninjau kembali kebijakan tersebut secara objektif dan komprehensif. Evaluasi menyeluruh atas rekam jejak dan integritas calon pejabat, menurut mereka, adalah langkah minimal yang harus dilakukan demi menjaga marwah institusi.
Penolakan yang disampaikan HMI bukan dimaksudkan sebagai serangan personal, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi kemahasiswaan terhadap kondisi daerah. Dalam negara hukum, kritik adalah bagian dari upaya memperkuat institusi, bukan melemahkannya.
Jika institusi kepolisian ingin kembali menjadi sandaran kepercayaan publik, maka standar integritas harus diletakkan di atas segalanya. Tanpa itu, setiap kebijakan berisiko dibaca sebagai pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat. (BR)
