FDC Bedah UU Desa dan Pilkades Serentak, Soroti Kedaulatan Demokrasi Desa di Lombok Timur

Barsela24news.com

Lombok Timur, 16/2/2026 - Bertempat di Link Coffe Kokoq Daya Masbagik Utara FORMABES Discussion Club (FDC) menggelar diskusi publik membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, khususnya Pasal 34A, serta kebijakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Forum ini mempertemukan unsur kepala desa, pemerintah daerah, dan pengamat sosial-politik untuk mengkaji dampak regulasi terhadap masa depan demokrasi desa. Ketua panitia FDC, Ahmad Joni  dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan dorongan dipercepatnya penerbitan Peraturan pemerintah oleh mendagri terkait Pilkades serentak, kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari OKP, LSM dan Mahasiswa dengan pemateri Khairul Ihsan selaku Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur dan Agus dari Dinas PMD kab Lombok Timur.

Khairul Ihsan Ketua FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Lombok Timur dalam pemaparannya menegaskan bahwa perubahan regulasi desa harus dipahami sebagai bagian dari upaya penataan sistem pemerintahan desa agar lebih tertib dan terukur. “Pasal 34A mengatur syarat minimal dua calon kepala desa serta mekanisme jika terjadi calon tunggal. Ini dimaksudkan agar proses demokrasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujarnya di hadapan peserta diskusi. Selain itu dia menegaskan bahwa ada 157 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak namun masih tergantung kepastian hukumnya karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang terbit, ini menjadi problem besar dan ancaman bagi demokrasi di desa, imbuhnya.
Ia menambahkan, Pilkades Serentak diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik desa sekaligus menekan potensi konflik horizontal. Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa implementasi di lapangan memerlukan kesiapan sosial dan komunikasi yang baik agar masyarakat memahami substansi aturan tersebut.

Sementara itu, Bang Agus selaku fungsional pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur menjelaskan bahwa kebijakan Pilkades Serentak dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa. “Pemerintah daerah berkomitmen menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, penyelarasan jadwal dan tahapan Pilkades juga bertujuan meningkatkan efektivitas pembinaan serta pengawasan. “Regulasi ini bukan untuk membatasi demokrasi desa, tetapi untuk memastikan prosesnya lebih transparan, akuntabel, dan terkoordinasi, sehingga mau tidak mau pemerintah daerah harus menunggu aturan berupa PP untuk pelaksanaan pilkades serentak ini” tambah Bang Agus.

Sebagai pemantik diskusi, pengamat sosial-politik Lombok Timur Gita Purnadi menyampaikan pandangan kritis terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa demokrasi desa tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif. “Desa adalah ruang kedaulatan rakyat yang paling nyata. Jika Peraturan Pemerintah ini tidak segera diterbitkan dan 157 desa itu kepemimpinannya dalam bentuk PJS atau PLT dikhawatirkan akan terjadi bukan hanya kekosongan Hukum bahkan terjadi Vacum of Power, karena PJS dan PLT ini tidak memilikin pengetahuan sosial-politik terkait desa yang mereka pimpin, jadi rentan arah pembangunan yang tidak jelas dan berujung didemo oleh masyarakat desa” ungkapnya.

Gita juga menyoroti dampak sosiologis dari penerapan Pasal 34A di desa-desa dengan karakter sosial berbeda. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi tidak menjauhkan rakyat dari proses politiknya sendiri. Otonomi desa harus tetap menjadi roh utama dalam setiap kebijakan, maka FDC ini harus berani menyatakan sikap bersama atsa nama masyarakat lombok timur” katanya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta dari unsur mahasiswa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aktivis. FDC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal issue ini dengan melahirkan 3 pernyataan sikap.

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mempercepat  penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 34A UU Desa.
2. Memastikan bahwa Penerbitan PP paling lambat bulan Maret 2026
3. Menjamin bahwa sebelum PP diterbitkan, tidak ada pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan sengketa hukum di kemudian hari. (*)