Pers Sebagai Pengawas Kekuasaan dalam Sistem Demokrasi

Barsela24news.com

Pimpinan Redaksi Media Barsela24news, Ahmad S AMd. Foto (Dok Pribadi)


Jakarta,- Dalam era digital saat ini, peran pers sebagai pengawas kekuasaan menghadapi dinamika baru. Media sosial dan teknologi informasi memungkinkan penyebaran berita secara cepat dan luas, tetapi juga membuka peluang munculnya berita palsu (hoaks) dan manipulasi informasi. Di satu sisi, digitalisasi memberikan kekuatan baru bagi jurnalisme independen karena masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai sumber informasi. Namun di sisi lain, arus informasi yang tidak terkendali dapat mengaburkan batas antara fakta dan opini. Di sinilah pentingnya keberadaan media profesional yang memiliki standar verifikasi dan etika kerja yang jelas untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terjebak dalam kabut informasi yang menyesatkan.


Peran pengawasan pers juga semakin signifikan di tengah meningkatnya polarisasi politik dan penyebaran propaganda di ruang publik. Media massa yang berpihak secara berlebihan pada kelompok tertentu dapat merusak kepercayaan publik terhadap kebenaran. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosialnya untuk menjaga keutuhan demokrasi. Media harus berperan sebagai penengah yang objektif, bukan alat politik untuk kepentingan pihak tertentu. Hanya dengan menjaga independensi, pers dapat menjadi institusi yang dipercaya masyarakat dalam mengawasi kekuasaan.


Dalam konteks Indonesia, kebebasan pers merupakan hasil perjuangan panjang yang diperoleh pasca reformasi 1998. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebebasan dan tanggung jawab media dalam menjalankan tugasnya. Melalui payung hukum ini, jurnalis mendapatkan perlindungan untuk bekerja secara bebas, namun tetap dalam koridor hukum dan etika profesi. Berbagai lembaga seperti Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip jurnalisme dan menyelesaikan sengketa pemberitaan. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya peran pers dalam menjaga kualitas demokrasi.


Selain menjadi pengawas terhadap pemerintah, pers juga berfungsi sebagai wadah edukasi politik bagi masyarakat. Melalui pemberitaan yang informatif, masyarakat dapat memahami kebijakan publik, program pembangunan, serta isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang. Kesadaran politik yang tinggi membuat warga negara mampu menilai dan mengkritisi tindakan pemerintah secara rasional. Hal ini pada akhirnya memperkuat sistem demokrasi karena rakyat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek aktif dalam proses pemerintahan. Dengan demikian, pers berperan ganda: mengawasi kekuasaan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.


Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung peran pers yang sehat. Dukungan ini bisa diwujudkan melalui konsumsi berita dari sumber yang kredibel, tidak ikut menyebarkan informasi palsu, serta menghormati kerja jurnalis. Publik yang cerdas akan menjadi mitra strategis bagi pers dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Hubungan simbiosis antara media dan masyarakat inilah yang membuat sistem demokrasi tetap hidup dan dinamis.


Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pers merupakan instrumen vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Fungsi pengawasan yang dijalankan pers memastikan bahwa para pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Tantangan yang dihadapi, baik dari aspek politik, ekonomi, maupun teknologi, tidak boleh melemahkan komitmen pers terhadap kebenaran dan keadilan. Justru dalam kondisi yang penuh tantangan ini, pers harus memperkuat integritasnya sebagai benteng terakhir demokrasi. Selama pers tetap berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme, maka demokrasi akan terus tumbuh sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Red)