Polsek Sakra Barat Serahkan Dua Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sakra Barat menggelar kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada hari Kamis (19/2), pukul 10.00 WITA. Giat yang merupakan tahap II Tindakan Pidana (TP) ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala apapun.
 
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Reskrim (Kanit Reskrim) Polsek Sakra Barat AIPTU Suhaidi, S.E., bersama dengan anggota timnya. Adapun dua orang tersangka yang diserahkan adalah Budi Hermadani alias Budi bin Sahlan dan Muh. Syarif Hidayatullah alias Syarif bin Sarapudin, yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Lalu Sarif Usman.
 
"Kegiatan hari ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi korban. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dokumentasi lengkap telah disiapkan," ujar AIPTU Suhaidi dalam sambutannya saat penyerahan.
 
Selain tersangka, tim juga menyerahkan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, yang telah melalui proses pemeriksaan dan pendataan secara cermat oleh petugas penyidik. Giat yang berlangsung di ruang kerja khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini juga dihadiri oleh petugas kejaksaan yang akan melanjutkan proses hukum berikutnya.
 
Kepala Polsek Sakra Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penyelidikan dan penyerahan ini. "Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memastikan setiap kasus dapat ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh," tandasnya.
 
Dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan telah disimpan sebagai bagian dari berkas proses hukum dan dapat diakses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan : RY