"Dana Masjid Desa Kerongkong Raib" Kades Mengakui Pinjam Tanpa Musyawarah, Berjanji Akan Ganti!!

Barsela24news.com

Barsela24news.com - Lombok Timur, NTB | Pengelolaan dana kas masjid Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, menjadi sorotan serius setelah masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian nyata antara laporan keuangan dengan kondisi yang ada di lapangan. Kepala Desa (Kades) H. Muin, yang pernah menjabat sebagai pengurus masjid, mengakui telah menggunakan puluhan juta rupiah dana tersebut tanpa melalui proses musyawarah dan berkomitmen untuk mengembalikannya.
 
Pada hari Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, sejumlah warga berkumpul di aula kantor desa untuk menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait pengelolaan dana masjid. Acara ini bukan hanya untuk mencari klarifikasi, melainkan juga untuk menegaskan bahwa dana yang berasal dari amal dan sedekah umat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
 
"Kita sangat menghargai peran pemimpin desa dan tokoh agama dalam masyarakat. Namun, dana masjid adalah harta bersama yang memiliki nilai sakral – setiap penggunaannya harus melalui mekanisme yang jelas dan terbuka, tidak boleh dilakukan secara sepihak," ujar salah seorang perwakilan warga dengan nada tegas namun penuh rasa hormat.
 
Menurut masyarakat, kekhawatiran mereka muncul setelah melihat beberapa aktivitas yang seharusnya dibiayai dari dana masjid tidak berjalan sesuai rencana, sementara catatan keuangan tidak dapat menjelaskan arah penggunaan dana dengan jelas selama periode ketika Kades menjabat sebagai pengurus masjid.
 
Dalam pertemuan tersebut, Kades H. Muin dengan terbuka mengakui bahwa ia telah menggunakan dana kas masjid sebelum menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, penggunaan dana tersebut bersifat pinjaman, namun ia menyadari bahwa langkah ini tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan dana masjid yang berlaku.
 
"Saya menyadari bahwa tindakan saya ini telah melanggar kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan dana umat. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang saya gunakan dalam waktu dua bulan ke depan," ucap Kades H. Muin dengan sikap yang terbuka dan penuh tanggung jawab.
 
Ia juga menegaskan bahwa sebagai seorang yang memiliki peran dalam agama dan kepemimpinan desa, ia seharusnya menjadi contoh dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
 
Meskipun telah menerima penjelasan dan janji dari Kades, masyarakat mengajak agar proses pengembalian dana dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga mendorong pihak berwenang terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa tidak ada praktik yang tidak sesuai dalam pengelolaan dana masjid maupun keuangan desa.
 
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk mengembalikan dana namun juga untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan di desa ini. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus dijaga oleh setiap pemimpin," jelas salah satu tokoh masyarakat.
 
Saat ini, pihak berwenang terkait sedang menyiapkan langkah-langkah objektif untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.

Laporan : Bagoes