Jakarta,- Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan terhadap Faisal Amsco, warga asal Kota Langsa, Aceh, yang disebut terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tamparan serius bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Darwati menegaskan, korban datang untuk menjalani proses hukum, tetapi justru mengalami kekerasan di tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi warga negara. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras kejadian ini. Korban adalah warga Aceh yang datang untuk menjalani proses hukum, tetapi justru mengalami kekerasan di dalam institusi yang seharusnya melindungi,” kata Darwati dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut telah mencederai rasa aman masyarakat, khususnya warga Aceh yang berada di luar daerah. Lebih dari itu, insiden tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius dan terbuka.
“Ini bukan hanya soal satu orang korban. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat Aceh secara luas. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Darwati juga mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada aktor intelektual di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menekankan, tidak boleh ada ruang bagi praktik kekerasan dan intimidasi, apalagi jika terjadi di dalam institusi penegak hukum.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses, baik pelaku di lapangan maupun yang menyuruh. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sebagai wakil daerah, Darwati menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia ingin memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan, serta jaminan keamanan, termasuk bagi para saksi yang terlibat dalam proses hukum.
Selain meminta penanganan tegas terhadap para pelaku, Darwati juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam menegakkan hukum secara setara bagi seluruh warga negara. Menurutnya, negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan premanisme, terlebih jika tindakan kekerasan itu terjadi di kantor polisi.
Berdasarkan kronologi yang diterima parlementaria.com, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) di ruang RPK PPA lantai 2 Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Saat itu, Faisal Amsco bersama kuasa hukumnya tengah mengikuti agenda konfrontasi dengan penyidik.
Namun situasi mendadak berubah ketika sekelompok orang yang diduga berjumlah lebih dari 20 orang masuk ke lokasi.
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penyerangan terhadap korban secara brutal, bahkan di hadapan aparat kepolisian yang berada di lokasi. Para pelaku disebut-sebut merupakan preman yang dibawa oleh pihak tertentu ke lingkungan kantor polisi.
Akibat insiden itu, Faisal Amsco mengalami luka memar di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian. Darwati berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan memberi kepastian keadilan bagi korban. (sal/rel)
