Krisis Kepercayaan Mengguncang: Dugaan Pengaburan Tersangka Kasus Andrie Yunus Mencuat, PEMA UTU Tantang Transparansi TNI di Tengah Perintah Tegas Presiden

Barsela24news.com
Sekretaris Jenderal PEMA UTU, M. R. Ansharullah. Foto: (Ist)

Barsela24news - Meulaboh, 29 Maret 2026 | Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (PEMA UTU) menyatakan bahwa pengusutan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus telah memasuki fase krisis kepercayaan publik. Perbedaan inisial terduga pelaku antara keterangan pihak TNI dan hasil penyelidikan Polri dinilai sebagai kejanggalan serius yang memicu dugaan adanya upaya pengaburan tersangka.

Sekretaris Jenderal PEMA UTU, M. R. Ansharullah, menegaskan bahwa ketidaksinkronan informasi antar institusi negara tersebut bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi yang berpotensi mengarah pada masalah serius dalam transparansi penegakan hukum.

“Ketika identitas pelaku bisa berbeda antara TNI dan Polri, ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini adalah kejanggalan serius yang membuka ruang dugaan pengaburan tersangka. Publik tidak boleh dipaksa menerima informasi yang tidak konsisten,” tegas Ansharullah.

PEMA UTU menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak TNI terkait perbedaan inisial tersebut. Kondisi ini dinilai memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menciptakan persepsi adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.

“Diamnya institusi dalam situasi krusial seperti ini bukan netralitas. Justru memperkuat dugaan bahwa ada yang sedang ditutup-tutupi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap negara,” lanjutnya.

Lebih jauh, PEMA UTU mengaitkan kondisi ini dengan pernyataan Presiden dalam wawancara publik bersama jurnalis Najwa Shihab, di mana Presiden secara tegas menyebut kasus penyiraman sebagai tindakan serius yang harus diusut tanpa kompromi.

“Presiden sendiri sudah menegaskan: ‘harus kita kejar, harus kita usut’ dan tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,”

Namun, PEMA UTU menilai realitas di lapangan justru menunjukkan kontradiksi, di mana muncul perbedaan data yang berpotensi mengaburkan arah penegakan hukum.

“Jika Presiden sudah bicara tegas soal pengusutan tanpa pandang bulu, maka tidak boleh ada institusi yang justru menghadirkan ambiguitas. Ini bukan hanya soal satu kasus, ini soal wibawa negara,” ujar Ansharullah.

PEMA UTU juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan institusi manapun. Jika terdapat keterlibatan oknum, maka harus dibuka secara terang tanpa perlindungan.

“Jangan sampai publik kembali melihat wajah lama penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka harus dibuka seterang-terangnya, bukan disamarkan dengan perbedaan inisial,” tegasnya.

Selain itu, PEMA UTU secara tegas menuntut agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan melalui *peradilan sipil*, bukan peradilan militer, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Kasus ini menyangkut kepentingan publik dan rasa keadilan masyarakat luas. Oleh karena itu, persidangan harus dilakukan di peradilan sipil yang terbuka, bukan di pengadilan militer yang cenderung tertutup. Ini penting agar proses hukum dapat diawasi secara objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Ansharullah.

Sebagai sikap tegas, PEMA UTU menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak terkait, khususnya TNI, untuk segera memberikan klarifikasi yang jujur dan transparan kepada publik.

“Kami tegaskan: jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, maka kami siap mengkonsolidasikan gerakan lebih luas. Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini menyangkut keadilan dan masa depan kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Ansharullah. 

(Muhammad Fawazul Alwi)