Aceh Selatan,- Bupati Aceh Selatan H. Mirwan. MS. Menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum yang dilaksanakan di halaman kantor Kajari Aceh Selatan , Rabu 22/04/2026.
H. Mirwan.MS.menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala kejaksaan negeri aceh selatan beserta seluruh jajaran forkopimda, aparat penegak hukum, baik polri, tni, maupun pengadilan, atas kerja keras dan dedikasinya dalam memerangi tindak kriminalitas di wilayah hukum aceh selatan yang kita cintai ini.
kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini, adalah simbol perlawanan kita bersama terhadap segala bentuk penyimpangan hukum, terutama peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda aceh selatan.
Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini, khususnya narkotika, adalah racun yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghancurkan masa depan anak cucu kita.
Pemerintah daerah terus berkomitmen penuh untuk mendukung langkah-langkah preventif maupun represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah kita, pungkas, Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Wakapolres, Perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kasubbag, Kasi, Kasubsi, Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan tamu undangan, serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lanjut Rozano Yudistira, S.H., M.H. bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2025 s/d April 2026 yang terdiri dari 23 perkara Tindak Pidana Narkotika, 3 perkara Tindak Pidana Pencurian, 2 perkara Tindak Pidana Maisir (Judi Online), 2 perkara Tindak Pidana Kesusilaan, 1 perkara Tindak Pidana ITE, 2 perkara Tindak Pidana Pertambangan, dan 2 perkara Tindak Pidana Migas. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu
sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 1670.74 gram
2. Sabu dengan berat total 1487.74 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 11 unit
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan “tutur kajari.
Laporan: Hartini
