Aceh Utara — Kerusakan bibir pantai pascabanjir besar yang melanda kawasan pesisir Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada November tahun lalu, kini berubah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Abrasi yang terjadi di Gampong Sawang menyebabkan air laut semakin mudah masuk ke areal persawahan dan perkebunan warga, terutama saat pasang purnama maupun pergantian awal bulan.
Akibatnya, puluhan hektare lahan pertanian mengalami kerusakan karena tercemar intrusi air asin. Kondisi tersebut tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengancam produktivitas lahan yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.
Penasehat DPD Tani Merdeka Aceh Utara, Dr. Bukhari, M.H., CM, menilai persoalan abrasi dan rusaknya lahan pertanian warga tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam biasa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban hukum untuk hadir melindungi masyarakat yang terdampak.
“Ketika kerusakan pesisir sudah mengancam sumber penghidupan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh wajib hadir melakukan penanganan cepat karena ini menyangkut hak hidup dan ekonomi masyarakat,” ujar Dr. Bukhari, Senin, 18/5/2026.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat di kawasan tersebut menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Jika abrasi terus dibiarkan tanpa penanganan serius, dampaknya dikhawatirkan akan semakin meluas, baik secara sosial maupun ekonomi.
Karena itu, Dr. Bukhari mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui pembangunan tanggul pengaman pantai, pemasangan batu pemecah ombak, rehabilitasi lahan sawah yang tercemar air asin, hingga pemberian bantuan pemulihan bagi petani terdampak.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan sawah, kebun, lalu kehilangan mata pencaharian karena lambannya penanganan. Pemerintah harus bergerak sebelum kerusakan menjadi lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Gampong Sawang, Jamaluddin, mengungkapkan kerusakan mulai dirasakan masyarakat sejak banjir besar tahun lalu menghantam kawasan pesisir dan merusak bibir pantai.
“Setelah banjir, banyak bagian bibir pantai rusak. Sekarang kalau air laut pasang, air asin masuk ke sawah dan kebun masyarakat. Tanaman rusak dan lahan mulai tidak produktif,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam situasi sulit karena sebagian besar penghasilan keluarga selama ini bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan.
Dalam aspek regulasi, kewajiban pemerintah menangani persoalan abrasi dan dampak kerusakan pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan perlindungan, penanggulangan, hingga pemulihan terhadap masyarakat terdampak bencana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban negara dalam menjaga kawasan pesisir, melakukan mitigasi kerusakan lingkungan laut, serta melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup pada wilayah pesisir.
Dengan dasar regulasi tersebut, masyarakat berharap penanganan abrasi di Kecamatan Samudera tidak lagi berhenti pada survei lapangan ataupun sebatas wacana. Warga mendesak adanya langkah nyata dan cepat agar lahan pertanian yang tersisa dapat diselamatkan sebelum kerusakan semakin meluas dan mengancam ketahanan ekonomi masyarakat pesisir Aceh Utara. (Alman)
