Lombok Timur, NTB – Langkah nyata penyelesaian sengketa lahan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi sekaligus percepatan penyelesaian konflik agraria atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Tanjung Kenanga. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah serta masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP, serta Kapolres Lombok Timur yang diwakili oleh Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir S.H. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur sekaligus Ketua Harian Tim Reforma Agraria, Komang Suarta, S.E., M.H, Danramil Sambelia Kapten Inf. Wahidin, rombongan Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Lombok Timur sebanyak 10 orang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sambelia, serta dihadiri pula oleh sekitar 40 warga masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Kepala BPN Lombok Timur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk mendukung penyelesaian permasalahan konflik lahan di wilayah Desa Dara Kunci. Ia menegaskan bahwa kesepakatan penyelesaian lahan eks PT. Tanjung Kenanga ini dilakukan dengan pola pembagian 50 berbanding 50 antara masyarakat dan pihak investor melalui mekanisme program Reforma Agraria dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakui bahwa masih terdapat kendala di lapangan di mana sebagian masyarakat belum bersedia menerima pemberian tali asih karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan aturan yang berlaku. Untuk itu, sosialisasi terus digencarkan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang telah ditetapkan sejak 3 Oktober 2023, agar masyarakat paham bahwa hak mereka akan dijamin dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bagi warga yang sudah memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut secara nyata, berhak mendapatkan tali asih sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur. Saat ini, sudah terlihat adanya itikad baik dari sebagian besar masyarakat yang telah menyepakati pembagian 50 persen tersebut, meskipun masih terdapat sejumlah warga yang belum mendapatkan haknya dan masih menjadi fokus penanganan pemerintah.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Dara Kunci menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik ini sudah berjalan cukup lama. Sebagian besar warga diketahui sudah menerima hak berupa tali asih, namun hingga saat ini penerbitan Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
Dijelaskan pula bahwa sekitar 60 persen warga telah menerima tali asih, namun masih tersisa sekitar 62 orang yang masih bersiteguh mempertahankan lahan dan menolak ganti rugi atau tali asih yang ditawarkan, meskipun telah diberikan sosialisasi berulang kali. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang di antaranya berdomisili di Desa Dara Kunci, dan secara keseluruhan tingkat penerimaan masyarakat terhadap penyelesaian ini sudah mencapai sekitar 80 persen.
Pihak desa dan masyarakat sangat mendambakan agar penyelesaian masalah ini dapat segera tuntas, namun prosesnya kerap terbentur oleh regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, harapan utama masyarakat adalah agar segera dibuktikan dengan penerbitan sertifikat tanah yang nyata. Keberadaan sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan pendorong bagi warga lain yang masih menolak untuk bersedia menyelesaikan masalahnya secara damai dan hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur menyampaikan pemahaman mendalam terhadap aspirasi masyarakat, namun mengingatkan bahwa penyelesaian masalah agraria memerlukan waktu dan proses panjang karena terikat pada aturan hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, ia meminta kesabaran dari seluruh pihak sembari memastikan bahwa Pemerintah Daerah terus berusaha maksimal melalui pembentukan Tim Reforma Agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa tanah yang ada di wilayahnya.
“Kami catat bahwa saat ini sekitar 85 persen masyarakat telah sepakat dan menerima penyelesaian berupa tali asih. Masalah ini sudah berjalan dari tingkat desa hingga kecamatan namun belum selesai, maka Pemerintah Kabupaten turun tangan membentuk Tim Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh saya untuk mencari jalan keluar terbaik,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, dan diprioritaskan bagi warga masyarakat yang berdomisili dan tinggal di Desa Dara Kunci. Ia juga menjelaskan mekanisme pemberian tali asih yang nantinya hanya akan diserahkan kepada warga yang menguasai lahan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sambelia. Sementara bagi warga yang menguasai lahan namun tinggal di luar wilayah Kecamatan Sambelia, tidak akan mendapatkan hak tali asih tersebut.
Kepada warga yang memiliki fotokopi sertifikat lama yang saat ini sedang diklaim oleh PT. Tanjung Kenanga, Bupati mengimbau agar segera melapor dan datang ke Kantor Bupati untuk dilakukan klarifikasi oleh Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Lombok Timur. Ia juga berpesan agar warga yang sudah selesai urusannya dapat menjadi contoh dan motivasi bagi tetangga atau kerabatnya yang masih menolak penyelesaian, agar masalah ini dapat segera tuntas sepenuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, keamanan dan ketertiban di lokasi dijaga dan dipantau secara ketat oleh aparat kepolisian. Pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir S.H., dengan melibatkan personel Bhabinkamtibmas Desa Dara Kunci, Ps. Kanit Binmas, Ps. Kanit Sabhara, dan Ps. Kanit Intelijen & Keamanan. Selain itu, dilakukan pula pengawasan internal oleh Ps. Kanit Provos Polsek Sambelia. Keamanan di lokasi juga didukung oleh unsur Bhabinsa Desa Dara Kunci dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sambelia.
Setelah rangkaian penyampaian materi dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog terbuka antara masyarakat dan Tim Gugus Reforma Agraria. Acara berlangsung dengan lancar, penuh keakraban, dan berakhir sekira pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan hasil pertemuan dan keterangan yang disampaikan, terdapat beberapa poin kunci penyelesaian yaitu:
1. Lahan eks PT. Tanjung Kenanga kini menjadi fokus penanganan Pemerintah Daerah melalui Tim Gugus Reforma Agraria, di mana warga yang telah menerima tali asih akan segera diproses penerbitan Sertifikat Hak Miliknya.
2. Pola ganti rugi ditetapkan secara adil dengan pembagian hak sebesar 50:50. Bagi warga yang masih menolak penyelesaian atau penerimaan tali asih, akan difasilitasi penyelesaiannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Selong.
3. Rata-rata luas lahan yang dikuasai oleh masing-masing warga berkisar antara 18 are hingga 20 are. Ke depannya, penyerahan hak atau tali asih khusus bagi warga yang berdomisili di Desa Dara Kunci akan dilaksanakan langsung di Kantor Desa Dara Kunci demi memudahkan akses dan pelayanan masyarakat.
Laporan: Bagoes
