Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk mengambil peran aktif dan tegas dalam mengusut maraknya praktik pertambangan emas ilegal yang semakin masif di wilayah Aceh Barat.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana ekologis yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Sabtu (16/05/2026)
“Kejari Aceh Barat tidak boleh hanya menjadi penonton. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini,” tegas Teuku Laksamana.
Menurut LANA, banyaknya titik tambang ilegal yang beroperasi di Aceh Barat menjadi indikasi kuat adanya aktor besar yang mengendalikan, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
LANA meminta Kejari Aceh Barat untuk tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri dan menyeret para cukong, pemodal, koordinator lapangan, hingga oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Tidak mungkin tambang ilegal tumbuh subur tanpa ada jaringan yang kuat di belakangnya. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual yang selama ini menikmati hasil perusakan lingkungan Aceh Barat,” ujarnya.
Selain itu, LANA juga mendesak Kejari Aceh Barat untuk mengusut jalur distribusi dan penjualan emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal. Menurut LANA, penjualan emas tersebut merupakan bagian penting dari rantai kejahatan yang harus ditelusuri untuk mengungkap siapa saja yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Emas hasil tambang ilegal pasti dijual ke pihak tertentu. Kejari harus mengusut para penadah, pembeli, hingga pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan,” kata Teuku Laksamana.
LANA menilai bahwa penanganan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku kecil. Penegakan hukum yang efektif harus menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari aktivitas penambangan, distribusi emas, hingga aliran dana yang dihasilkan.
LANA juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal akan meninggalkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang jika tidak segera ditangani secara serius.
“Aceh Barat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. Siapa pun yang terlibat, baik pemodal, penadah, maupun oknum yang melindungi, harus diproses tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Tim)
