Negara Harus Hadir, Berikan Rasa Adil bagi Rakyat Kecil!" Tegas "Singa Peradilan" – Kasus Suranadi Jadi Barometer Peradilan Indonesia

Barsela24news.com

MATARAM, 22 Mei 2026 – Perlawanan hukum ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi terhadap dugaan mafia tanah 22,24 m2 di Desa Suranadi  memasuki fase akhir. Kesimpulan perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mataram sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Mataram pada 21 Mei 2026. 

Kini, tinggal menunggu palu hakim.

"Penyampaian kesimpulan sudah disampaikan 21 Mei 2026. Tinggal tunggu palu hakim yang memihak kepada rakyat kecil," ujar *I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum yang dijuluki "Singa Peradilan"*.

Dari PS hingga Kesimpulan: Bukti Palsu Terbongkar

Perkara ini mencuat setelah Pemeriksaan Setempat PN Mataram pada 5 Mei 2026 mengungkap fakta mengejutkan. 

Di lokasi sengketa Desa Suranadi , Yogi menyatakan di hadapan hakim bahwa sertifikat yang dipakai tergugat jelas palsu karena bukan produk BPN. 

Pernyataan itu diperkuat dua saksi dari Kantor Pertanahan Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo. Keduanya bersaksi di bawah sumpah bahwa sertifikat No. 15 Desa Suranadi atas nama I Nengah Perang tidak tercatat di arsip manual maupun sistem komputerisasi BPN. Hakim sendiri telah melakukan konfirmasi langsung dan mendapat jawaban serupa.

Jeratan Hukum menanti

Dalam kesimpulan yang disampaikan 21 Mei lalu, Yogi menegaskan perbuatan tergugat memenuhi unsur pidana dan perdata:

1. Pasal 391 KUHP Baru: Menggunakan surat palsu sebagai asli. Ancaman 4 tahun penjara.
2. Pasal 392 KUHP Baru: Pemalsuan surat yang menimbulkan hak. Ancaman 6 tahun penjara.  
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris sah.

"*Ini saya kawal terus sampai tuntas. Buktinya jelas dan sesuai fakta. Mafia-mafia tanah harus diberantas*," tegas Yogi sejak awal sidang.

Rasa Adil untuk Rakyat Kecil

Bagi Yogi, perkara Suranadi bukan hanya soal 22,24 m2  tanah. Ini soal apakah negara masih punya keberanian membela warga kecil yang tidak punya akses, koneksi, dan uang untuk melawan.

"Rakyat kecil sering kalah bukan karena salah, tapi karena lelah. Mereka digertak, diintimidasi, dipaksa tanda tangan di atas materai yang mereka sendiri tidak mengerti. Kalau hukum tidak hadir di titik ini, untuk siapa hukum itu ada?" ujarnya.

Ia menekankan bahwa keadilan substantif hanya bisa lahir kalau hakim berani melihat fakta di lapangan, bukan sekadar tumpukan dokumen yang bisa direkayasa. Pemeriksaan Setempat yang dilakukan PN Mataram adalah bukti bahwa pengadilan tidak tinggal di menara gading.

"Kami tidak minta belas kasihan. Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai fakta. Kalau sertifikat palsu dibiarkan menang, maka besok lusa semua orang bisa kehilangan tanah warisan leluhurnya hanya dengan selembar kertas palsu," tegas Yogi.

Putusan nanti akan menjadi pesan: apakah negara melindungi yang lemah, atau membiarkan yang kuat menindas. Bagi ahli waris Gatarawi, palu hakim adalah satu-satunya harapan terakhir untuk mendapatkan kembali tanah yang dirampas secara melawan hukum.

"Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini," kata Yogi menutup.

Dengan kesimpulan sudah masuk, bola kini berada di tangan majelis hakim PN Mataram. Putusan yang akan keluar ditunggu publik sebagai barometer keberanian pengadilan melawan praktik mafia tanah. (BR)
Tags