Sumbawa NTB, 18 Mei 2026 – Erpan Darisman selaku penerima kuasa dari Bapak Syamsuddin mendesak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan BPN segera menindaklanjuti hasil mediasi terkait sengketa tanah dengan pihak Brimob.
Menurut Erpan, dalam ekspos perkara terbaru, pihak Kepolisian telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan sebagian tanah seluas ±70 are yang selama ini dikuasai melebihi luas sertifikat.
“Ini tanah milik Bapak Syamsuddin. Sudah jelas ada di sertifikat, ada di peta bidang 2007, dan Kepolisian sendiri sudah mengakui. Karena itu, 70 are itu harus dikembalikan, tidak boleh ditahan lagi tanpa dasar hukum,” tegas Erpan Darisman.
Erpan menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil.
“Keadilan harus memihak kepada masyarakat kecil sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Negara hadir untuk melindungi hak warga, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Erpan menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian antara luas sertifikat Kepolisian ±5 hektar dengan penguasaan fisik di lapangan ±5,7 hektar. Selisih ±70 are itulah yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Dasar Hukum yang Mendukung Pengembalian:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945* dan *Pasal 2 ayat (2) UU No. 5/1960 tentang UUPA – Negara menguasai tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merampas hak perorangan yang sah.
2. Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1960 – Setiap pemegang hak atas tanah berhak mendapat kepastian hukum melalui sertifikat.
3. Pasal 584 KUHPerdata – Hak milik atas tanah diperoleh karena penyerahan yang sah, bukan karena penguasaan fisik tanpa alas hak.
4. Pasal 385 KUHP – Penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak dapat dipidana sebagai penyerobotan.
5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Untuk menindaklanjuti, Erpan telah mengajukan permohonan resmi:
1. *Rapat koordinasi resmi* antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan BPN
2. *Pengukuran ulang dan penegasan batas* oleh BPN
3. *Realisasi pengembalian* tanah 70 are kepada yang berhak
4. *Pemutakhiran NIB* setelah status tanah dinyatakan clear and clean
“Kami mengapresiasi itikad baik Kepolisian yang sudah menyatakan bersedia mengembalikan. Sekarang tinggal dieksekusi. Janji itu harus ditepati, karena 70 are itu *harus dikembalikan* kepada Bapak Syamsuddin,” tegasnya.
Erpan berharap proses ini diselesaikan secara tertib, damai, dan sesuai hukum agar hak warga negara tidak terus digantung. (BR)
