Sumbawa Barat, NTB, Rabu (06/05/206) – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan. Seorang warga bernama Siti Hawa mengaku terkejut setelah mengetahui tanah yang telah ia kuasai sejak tahun 2013 tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain tanpa adanya transaksi jual beli maupun hibah. Peristiwa ini terjadi di wilayah Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Tanah seluas kurang lebih 11.960 meter persegi (m²) tersebut diketahui telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional setempat dengan No. 01853, Desa Beru, Tanggal 3 Desember Tahun 2018, berdasarkan surat ukur Nomor : 1523/Beru 2018, luas 11.969 m², tanggal 21 November 2918 atas nama Edi Busra. Padahal, menurut pengakuan Siti Hawa dan keluarganya, tidak pernah terjadi proses peralihan hak dalam bentuk apapun kepada nama yang tercantum dalam sertipikat tersebut.
“Ini sangat janggal. Kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun. Tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain,” ungkap pihak keluarga dengan nada kecewa.
Kejanggalan semakin mencuat setelah beredar dugaan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada dokumen hibah yang disinyalir palsu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh Siti Hawa, memperkuat dugaan adanya cacat administrasi maupun indikasi manipulasi dokumen.
Upaya penelusuran yang dilakukan keluarga bersama pihak Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD-LPRI NTB) juga menemui jalan buntu. Pihak Pemerintah Desa Beru mengaku tidak memiliki data historis terkait tanah tersebut, khususnya dokumen sebelum tahun 2020.
Dalam surat resmi bernomor 500.17/42/BR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD LPRI NTB, Pemerintah Desa Beru menyatakan bahwa tidak terdapat arsip atau dokumen pendukung terkait proses penerbitan sertipikat yang dimaksud. Hal ini dikarenakan tidak adanya serah terima dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya.
“Sejak kami dilantik pada 2019, kami tidak pernah menerima dokumen pendukung atas tanah yang telah diproses oleh pemerintahan sebelumnya,” demikian isi surat tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang terorganisir, dengan modus manipulasi dokumen serta kemungkinan adanya kelalaian administratif dari pihak terkait.
Pihak keluarga Siti Hawa kini telah melayangkan keberatan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum apabila tidak ada respons atau tindak lanjut yang jelas dari pihak BPN.
Pengamat hukum agraria menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat cacat prosedur maupun substansi dalam penerbitan sertipikat, maka dokumen tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional Sumbawa Barat maupun pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian ini. (BR)
