Barsela24news.com - Lombok Timur, NTB, Rabu, 29 Juli 2026 – Dugaan hubungan terlarang yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Labuhan Haji memicu ledakan emosi warga. Seorang pria berinisial M. (28) diduga dipergoki berada di dalam rumah seorang perempuan berinisial N. (24) yang masih berstatus sebagai istri sah. Insiden Rabu malam 29 Juli 2026 tersebut nyaris berujung tragedi ketika massa yang terus berdatangan berusaha meluapkan kemarahannya kepada kedua terduga.
Situasi berubah mencekam saat warga bersama Ketua RT melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari sejumlah pemuda yang curiga melihat seorang pria memasuki rumah tersebut sejak malam hari, namun tidak pernah terlihat keluar.
Saat rumah diperiksa, pria tersebut ditemukan bersembunyi di bawah meja dapur yang ditutupi karpet.
"Begitu dicek bersama warga, ternyata M. bersembunyi di bawah meja dapur yang ditutupi karpet," ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu L. Rusmaladi.
Penemuan itu langsung menyulut kemarahan warga. Ratusan orang memadati lokasi dan situasi nyaris lepas kendali. Beruntung, personel Polsek Labuhan Haji yang sedang melaksanakan Patroli Blue Light tiba tepat waktu. Polisi bergerak cepat mengevakuasi kedua terduga ke Mapolsek untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Meski nyawa keduanya berhasil diselamatkan, amarah massa tidak sepenuhnya dapat diredam. Sepeda motor yang diduga milik M. menjadi sasaran pelampiasan dan dibakar hingga hangus di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut perempuan berinisial N. masih berstatus sebagai istri sah, sementara suaminya diketahui sedang bekerja di luar negeri. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan seluruh fakta dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lombok Timur menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun. Selain mendalami dugaan pelanggaran yang menjadi pemicu peristiwa, polisi juga menyelidiki aksi pembakaran kendaraan yang merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu L. Rusmaladi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dugaan pelanggaran norma sosial dapat dengan cepat memicu konflik horizontal apabila tidak disikapi secara bijaksana. Kepolisian mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan mempercayakan penyelesaian setiap perkara kepada proses hukum.
Laporan: Bagoes
