Barsela24news.com | Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 – Di tengah tingginya persaingan mencari pekerjaan dan masih banyaknya masyarakat usia produktif yang belum terserap pasar kerja, pernyataan pemerintah yang mendorong warga memanfaatkan peluang kerja di luar negeri kembali menjadi sorotan. Alih-alih meredam kekhawatiran publik, narasi tersebut justru memicu pertanyaan yang lebih mendasar: apakah bekerja di luar negeri kini menjadi salah satu jalan yang didorong pemerintah untuk membantu menekan angka pengangguran?
Sorotan itu muncul setelah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa peluang kerja di luar negeri dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran, selama dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.
Dalam klarifikasinya, Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa masyarakat bekerja ke luar negeri.
"Mungkin ada mispersepsi. Saya tidak pernah memaksa masyarakat bekerja ke luar negeri. Yang saya sampaikan adalah memberi kesempatan kepada anak-anak kita, termasuk mahasiswa, untuk memperoleh peluang kerja di luar negeri. Tugas saya memang melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja di dalam negeri," ujar Karding.
Ia juga menambahkan bahwa dorongan tersebut bukan berarti lapangan kerja di Indonesia tidak tersedia.
"Bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal."
Menurut Karding, pemerintah saat ini menerima sekitar 1,6 juta permintaan (job order) tenaga kerja dari berbagai negara, namun belum seluruhnya dapat dipenuhi karena keterbatasan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar internasional.
Meski demikian, pernyataan tersebut tetap memunculkan diskusi di ruang publik. Mengapa solusi yang lebih sering terdengar adalah mengisi kebutuhan tenaga kerja negara lain, sementara jutaan warga Indonesia masih berharap tersedianya pekerjaan yang layak di tanah air?
Bagi banyak pencari kerja, persoalannya bukan sekadar kesempatan bekerja, melainkan minimnya lapangan kerja berkualitas, ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan industri, serta persaingan yang semakin ketat. Di berbagai daerah, lulusan baru masih menghadapi kenyataan pahit: lowongan terbatas, syarat pengalaman tinggi, dan tingkat upah yang belum selalu sebanding dengan biaya hidup.
Akibatnya, bekerja ke luar negeri semakin dipandang sebagai alternatif yang menjanjikan. Namun bagi sebagian masyarakat, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas strategi penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa penempatan pekerja migran bukanlah bentuk "ekspor pengangguran", melainkan bagian dari strategi membuka akses pasar kerja global, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, sekaligus menambah devisa negara melalui remitansi yang dikirim pekerja migran kepada keluarganya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan bahwa penciptaan lapangan kerja di dalam negeri tetap menjadi prioritas melalui investasi, hilirisasi industri, pengembangan UMKM, pembangunan kawasan industri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya reda. Apakah dorongan bekerja ke luar negeri hanya menjadi pelengkap kebijakan ketenagakerjaan, atau justru menjadi cerminan bahwa penciptaan lapangan kerja di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar?
Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara dan dapat menjadi pilihan yang memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga maupun negara. Namun, di saat yang sama, masyarakat juga berharap pemerintah terus memperkuat penciptaan lapangan kerja yang layak, produktif, dan berkelanjutan di Indonesia, sehingga bekerja ke luar negeri benar-benar menjadi pilihan, bukan karena sempitnya peluang memperoleh pekerjaan di negeri sendiri.
Redaksi
