Sumbawa Besar, 29 Juli 2026 - Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat untuk meningkatkan kesehatan anak sekolah, justru menimbulkan keresahan baru di Kelurahan Pamanto Daeng, Kecamatan Sumbawa. Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi LSM GARUDA Sumbawa menilai keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG MBG di wilayah tersebut telah melanggar prinsip dasar pembangunan: tidak boleh mengorbankan kesehatan warga demi program.
Setelah melakukan investigasi lapangan dan menerima puluhan pengaduan warga, LSM GARUDA memutuskan mengambil sikap tegas. Pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.00 WITA, sekitar 100 massa akan menggelar aksi unjuk rasa. Titik kumpul berada di Bundaran Sernu. Dari sana massa akan long march menuju 3 sasaran: Kantor BGN Kabupaten Sumbawa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, dan lokasi SPPG MBG di Pamanto Daeng.
Pemberitahuan aksi resmi telah disampaikan kepada Kapolres Sumbawa melalui surat Nomor 309/Lembaga-Garuda/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM GARUDA, Abdur Rahim.
"Programnya Baik, Implementasinya Zalim"
Abdur Rahim selaku Ketua Umum LSM GARUDA menegaskan pihaknya tidak menolak program MBG. Namun ia mengecam keras cara pelaksanaan di lapangan yang abai terhadap lingkungan dan warga.
"Kami sepakat anak-anak harus dapat makanan bergizi. Tapi tidak dengan cara meracuni lingkungan tempat mereka tinggal. Bayangkan, dapur dengan kapasitas ratusan porsi makanan dibangun di tengah pemukiman. Limbahnya dibuang begitu saja. Truk bahan baku keluar masuk dari pagi sampai malam. Ini bukan bergizi, ini namanya menyiksa," ujar Abdur Rahim.
Ia menambahkan, sejak SPPG beroperasi, warga Pamanto Daeng mengeluhkan bau busuk dari sisa makanan, suara bising mesin, asap, dan meningkatnya jumlah lalat. Beberapa warga bahkan mengaku anaknya sering batuk dan mual.
"Kalau negara tidak hadir melindungi, maka kami yang akan turun ke jalan," tegasnya.
Dua Temuan Kritis: Limbah dan Lokasi
Hasil penelusuran tim LSM GARUDA menemukan dua persoalan utama yang melanggar hukum dan standar teknis.
Pertama, sistem pengolahan limbah tidak memenuhi syarat. SPPG MBG Pamanto Daeng diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang sesuai standar. Limbah cair dari pencucian alat masak dan sisa makanan berpotensi langsung meresap ke tanah dan mencemari air sumur warga. Tumpukan sampah organik juga tidak dikelola dengan baik.
Kondisi ini diduga kuat melanggar Pasal 265 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja membuang atau mengelola limbah tanpa izin sesuai ketentuan dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV yaitu Rp200.000.000.
Kedua, kesalahan tata letak dan dampak sosial. Lokasi SPPG berada di tengah pemukiman padat penduduk. Padahal berdasarkan kaidah tata ruang dan standar BGN, dapur produksi skala besar seharusnya berada di zona industri atau minimal jauh dari rumah warga.
Dampaknya nyata. Warga terganggu kebisingan, polusi udara, dan lalu lintas kendaraan besar. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 446 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal dengan ancaman pidana 6 bulan penjara. Selain itu juga berpotensi melanggar Pasal 259 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan umum dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami sudah sampaikan ke BGN, tapi tidak ada respon. Kami sudah lapor ke DLH, tapi hanya ditinjau sekali lalu hilang. Warga sudah tidak tahan lagi," kata Abdur Rahim.
3 Tuntutan: Audit, Relokasi, Penutupan
Atas dasar temuan dan keresahan warga tersebut, LSM GARUDA menyampaikan 3 tuntutan utama kepada negara:
1. Lakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah, perizinan, dan kelayakan lingkungan SPPG MBG Pamanto Daeng oleh DLH dan BGN secara transparan
2. Segera relokasi SPPG MBG keluar dari kawasan pemukiman ke lokasi yang sesuai peruntukan dan telah melalui uji AMDAL
3. Jika dalam 14 hari tidak ada langkah nyata, maka kami meminta BGN Cabang Sumbawa untuk menyegel dan menutup permanen SPPG tersebut demi melindungi kesehatan publik
Tembusan surat tuntutan juga telah dikirim ke Kantor BGN Cabang Sumbawa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, dan pengelola SPPG MBG Pamanto Daeng.
Aksi Damai dan Ajakan Publik
LSM GARUDA memastikan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Peralatan yang akan digunakan meliputi sepanduk, pamflet, sound sistem, bendera Merah Putih, bendera lembaga, mobil pick up, dan sepeda motor.
"Kami mengajak seluruh warga Sumbawa, khususnya orang tua murid, untuk ikut mengawasi. Jangan sampai program baik dijadikan alat untuk melanggar hukum. Kesehatan anak-anak kita dan lingkungan kita adalah harga mati," tutup Abdur Rahim. (BR)
