AMBANG BATAS PARLEMEN 5 PERSEN: PINTU SENAYAN MAKIN SEMPIT, PARTAI KECIL TERANCAM MAKIN SULIT MASUK DPR

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta — Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu 2029. Perubahan yang terlihat hanya satu angka persentase itu berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap peluang partai politik memperoleh kursi di DPR.

Dalam ketentuan yang berlaku untuk Pemilu 2024, partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah norma serta besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Kini angka 5 persen muncul dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu. Sejumlah partai politik dan pihak di parlemen mendorong kenaikan tersebut dengan alasan antara lain penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan. Namun, konsekuensi lainnya adalah semakin tingginya batas suara yang harus dicapai partai untuk dapat ikut dalam pembagian kursi DPR.

Kenaikan dari 4 menjadi 5 persen berarti partai politik harus mengejar tambahan suara nasional yang tidak kecil.

Bagi partai besar, tambahan satu persen mungkin dapat dikejar melalui jaringan organisasi, basis pemilih dan struktur politik yang sudah mapan. Namun bagi partai kecil atau partai baru, batas tersebut dapat menjadi tantangan yang lebih berat.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai kenaikan threshold menjadi 5 persen akan mengubah kalkulasi partai menuju Pemilu 2029. Menurutnya, partai kecil harus bekerja lebih keras mengejar suara, sementara partai menengah perlu memperkuat posisi sejak jauh hari. Ia juga mengingatkan bahwa semakin tinggi threshold, semakin penting memastikan perubahan tersebut memiliki dasar dan parameter yang transparan.

Persoalannya kemudian bukan hanya berapa persen ambang batas, tetapi juga berapa banyak suara pemilih yang pada akhirnya dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Perdebatan mengenai threshold tidak berhenti pada nasib partai politik. Ada persoalan lain yang ikut mengemuka: keterwakilan suara pemilih.

Direktur Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, menyebut penyederhanaan jumlah partai di DPR memang telah terjadi dalam dua pemilu terakhir. Namun, pada saat yang sama, jumlah suara yang tidak terwakili juga meningkat. Berdasarkan data yang ia paparkan, suara yang tidak menghasilkan kursi akibat threshold sekitar 2,96 juta atau 2,4 persen pada 2014, kemudian meningkat menjadi sekitar 13,60 juta atau 9,7 persen pada 2019.

Data tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan: apakah penyederhanaan partai harus dibayar dengan semakin banyaknya suara pemilih yang tidak memperoleh representasi langsung di DPR?

Di sisi lain, pendukung kenaikan threshold melihat penyederhanaan kepartaian sebagai salah satu cara memperkuat efektivitas parlemen dan pemerintahan. Karena itu, perdebatan 5 persen tidak semata-mata soal menguntungkan atau merugikan partai tertentu, tetapi mengenai desain sistem pemilu yang akan menentukan hubungan antara suara rakyat dan kursi DPR.

Jika angka 5 persen benar-benar diterapkan untuk Pemilu 2029, partai kecil harus menghadapi tuntutan politik yang lebih berat: memperluas basis pemilih, memperkuat struktur organisasi, meningkatkan perolehan suara nasional, sekaligus memastikan suara di berbagai daerah dapat terakumulasi secara efektif.

Kegagalan menembus threshold nasional berarti suara yang diperoleh partai tersebut tidak ikut dalam proses penentuan kursi DPR.

Inilah yang membuat angka 5 persen menjadi lebih dari sekadar angka.

Pertanyaan kini sederhana: apakah kenaikan threshold akan menghasilkan parlemen yang lebih efektif, atau justru mempersempit ruang representasi bagi pilihan politik yang lebih beragam?

Jawabannya sangat bergantung pada desain akhir RUU Pemilu, metode penentuan angka threshold, serta mekanisme yang digunakan untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara rakyat.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan partai kecil.
Yang juga dipertaruhkan adalah berapa banyak suara pemilih yang benar-benar berubah menjadi kursi di Senayan.

Redaksi