Banda Aceh — Maklumat sudah diterbitkan. Tenggat penghentian aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) telah berlalu. Namun, publik masih menunggu jawaban paling mendasar: sejauh mana Forkopimda Aceh benar-benar menuntaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal di lapangan?
Ini bukan lagi soal berani mengeluarkan pernyataan. Ini soal keberanian membuktikan hasil.
Pada 23 Juli 2026, Forkopimda Aceh menerbitkan maklumat penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal dengan tenggat penertiban hingga 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut seharusnya menjadi batas tegas bagi aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.
Kini, setelah tenggat berlalu, masyarakat berhak menuntut evaluasi terbuka. Berapa lokasi yang sudah ditutup? Berapa alat berat yang diamankan? Berapa perkara yang diproses? Dan yang paling penting, apakah jaringan pemodal serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan sudah ditelusuri?
Jangan sampai maklumat terdengar lantang di atas kertas, tetapi hasil penindakannya tidak jelas di hadapan publik.
Pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, operator alat berat, atau penyitaan sejumlah peralatan. Penegakan hukum harus menelusuri rantai kegiatan secara menyeluruh, termasuk sumber modal, kepemilikan alat berat, jalur penjualan hasil tambang, dan aliran keuntungan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pemodal, penadah, atau pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum, penyidikan harus dikembangkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya apakah penindakan telah menyentuh pihak yang mengendalikan kegiatan atau baru menyasar orang-orang yang berada di lokasi.
Siapa yang membiayai? Siapa yang mengendalikan? Ke mana hasil tambang dijual? Pertanyaan ini harus dijawab melalui penyelidikan dan data resmi, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang emas di Babahrot dan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), juga membutuhkan tindak lanjut yang jelas.
Pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup harus turun memeriksa lokasi yang dilaporkan masyarakat. Status perizinan perlu dipastikan, dugaan pelanggaran harus diverifikasi, dan hasil pemeriksaan wajib dijelaskan secara transparan.
Jika kegiatan terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, pemeriksaan ilmiah perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko dan menentukan langkah pemulihan.
Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi berita sesaat, lalu hilang tanpa kejelasan tindakan.
Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan instansi terkait perlu menjawab pertanyaan publik secara terbuka:
• Berapa lokasi PETI yang sudah ditertibkan sejak maklumat diterbitkan?
• Apakah masih ada lokasi yang dilaporkan beroperasi setelah tenggat berakhir?
• Berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana perkembangan perkaranya?
• Apakah penyidik telah menelusuri dugaan keterlibatan pemodal dan penadah?
• Apa langkah konkret untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi?
• Bagaimana kondisi lingkungan di lokasi yang diduga terdampak pertambangan?
Jawaban harus disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika penindakan telah berhasil, tunjukkan hasilnya. Jika masih ada kendala, jelaskan secara terbuka tanpa mengorbankan proses penyidikan.
Persoalan tambang emas ilegal bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Apabila pelanggaran terbukti, dampaknya dapat menjalar pada kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber air, hilangnya potensi penerimaan negara, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum harus dibarengi pengawasan berkelanjutan, penelusuran aliran dana sesuai ketentuan hukum, serta pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti melanggar. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus diuji melalui bukti dan proses hukum yang adil.
Maklumat Forkopimda Aceh tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Tenggat yang telah berlalu harus diikuti evaluasi nyata, keterbukaan hasil operasi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Jika komitmen sudah diumumkan, hasilnya harus bisa diperiksa. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jika jaringan pemodal teridentifikasi, usut sampai tuntas.
Aceh membutuhkan penegakan hukum yang tidak berhenti di permukaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan pemberantasan tambang ilegal benar-benar dijalankan atau masih menyisakan pekerjaan besar.
Bongkar Jaringannya, telusuri aliran uangnya, lindungi lingkungannya dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu!
(Tim/Red)
