Pokir DPRD: Aspirasi Rakyat Atau Celah Kepentingan Politik? Uang Rakyat Harus Kembali Kepada Rakyat

Barsela24news.com

Jakarta, 26 Oktober 2026 — Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejatinya merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Namun, di balik mekanisme tersebut, muncul pertanyaan penting yang patut dijawab secara terbuka: apakah Pokir benar-benar menjadi saluran kebutuhan rakyat, atau justru berpotensi menjadi ruang bagi kepentingan politik?

Pertanyaan ini penting karena anggaran daerah bersumber dari keuangan publik yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan air bersih, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Karena itu, Pokir tidak boleh dipahami sebagai hak istimewa anggota DPRD untuk menentukan atau menguasai anggaran secara sepihak.

Pokir adalah instrumen perencanaan pembangunan, bukan cek kosong untuk kepentingan politik.

Secara hukum, Pokir DPRD memiliki dasar regulasi yang mengatur peran anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus membatasi pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

1. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2)

Ketentuan ini mengatur bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Usulan tersebut menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD. Saran dan pendapat tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.

2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178

Pasal ini menegaskan bahwa Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Ayat (2) menegaskan bahwa Pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Dengan demikian, Pokir tidak otomatis menjadi program yang wajib dibiayai tanpa melalui proses perencanaan dan penganggaran.

Ayat (5) juga mengatur batas waktu penyampaian Pokir, yakni paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Sumber regulasi: "Permendagri Nomor 86 Tahun 2017" 

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 96 mengatur fungsi DPRD provinsi, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat. Pasal tersebut juga mengatur penjaringan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Pasal 99 mengatur pelaksanaan fungsi anggaran DPRD provinsi, termasuk pembahasan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rancangan APBD.

Untuk perencanaan pembangunan daerah, Pasal 262 menegaskan prinsip transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, dan wawasan lingkungan.

Pasal 263 mengatur dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan RKPD sebagai dasar penyusunan prioritas pembangunan dan rencana pendanaan daerah.

Sumber regulasi: "UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa kewenangan DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak dapat ditafsirkan sebagai hak untuk menguasai alokasi anggaran atau menentukan pelaksanaan proyek secara sepihak.

Secara prinsip, anggota DPRD memiliki peran penting dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses maupun mekanisme penyerapan aspirasi lainnya.

Namun, persoalan muncul apabila usulan pembangunan tidak lagi mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana usulan Pokir disusun, siapa yang mengusulkannya, apa dasar kebutuhannya, bagaimana proses penetapannya, dan siapa yang memperoleh manfaat dari pelaksanaannya.

Apabila terdapat dugaan bahwa suatu usulan lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada memenuhi kebutuhan masyarakat luas, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian serius.

Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alasan untuk mengusulkan anggaran, sementara manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata.

Anggaran daerah bukan milik anggota DPRD, bukan milik kepala daerah, dan bukan pula milik kelompok atau jaringan politik tertentu. Anggaran tersebut harus dikelola untuk kepentingan publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap usulan Pokir perlu diuji berdasarkan urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan prioritas pembangunan, pemerataan manfaat, kewajaran biaya, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Pembangunan tidak seharusnya ditentukan hanya oleh siapa yang paling kuat memperjuangkan usulan, melainkan oleh kebutuhan nyata dan manfaatnya bagi masyarakat.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, pemerintah dan DPRD dituntut memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengawasi proses perencanaan dan penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Karena itu, informasi mengenai usulan, proses seleksi, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, pengaturan proyek, atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak semestinya, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pengawasan dapat melibatkan masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat, aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Kritik terhadap Pokir bukan berarti menolak peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari upaya memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.

Anggota DPRD menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberhasilan memperjuangkan Pokir semestinya diukur dari manfaat pembangunan bagi masyarakat, bukan semata-mata dari jumlah proyek yang berhasil diusulkan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan ruang untuk mengawasi apakah program yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan ketika reses.

Jangan sampai kebutuhan mendasar masyarakat terabaikan, sementara anggaran terserap pada program yang manfaatnya tidak jelas atau tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Pokir harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik, bukan menjadi alat untuk memperkuat kepentingan kelompok tertentu.

Pokir DPRD harus menjadi jalan masuk aspirasi rakyat ke dalam pembangunan, bukan jalan keluar anggaran publik menuju kepentingan segelintir orang. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, merata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

(Tim/red)